SAMARINDA – wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Kalimantan Timur mengalami peningkatan signifikan pada Juli 2024. Tercatat sebanyak 558 wisman mengunjungi Bumi Etam, naik 91,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pembinaan di sektor pariwisata yang maksimal harus dilakukan, agar bisa memancing lebih banyak wisatawan datang.
“Kunjungan wisman ini melalui Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, yang menjadi pintu utama masuknya wisatawan mancanegara ke Kalimantan Timur,”ungkap Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana pada keterangan resminya belum lama ini.
Yusniar menjelaskan jika dibandingkan dengan Juli 2023, kunjungan wisman mengalami peningkatan sebesar 6,69 persen, yaitu dari 523 kunjungan wisman pada Juli 2023 menjadi 558 kunjungan wisman pada Juli 2024.
Kunjungan wisatawan mancanegara pada Juli 2024 ini merupakan yang terbanyak selama periode tiga tahun terakhir, yakni dari Januari 2022 hingga Juli 2024.
Maratua dan Investasi Asing Tak Taat
Salah satu tujuan wisman di Kaltim adalah keindahan bahari Pulau Maratua. Namun, pemerintah harus benar-benar memastikan pelaku usaha wisata taat. Jangan sampai, resort-resort modal asing yang menjual keindahan Maratua, berbuat lancung.
Tetapi sayangnya, praktik lancung sudah kadung dilakukan. Pada 19 September 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diketahui kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.
Dalam pers releasenya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) saat dijumpai usai memimpin langsung penyegelan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil, Kamis (19/9/2024) menjelaskan, pihaknya melalui Polsus PWP3K Direktorat PSDK dan Stasiun PSDKP Tarakan hadir langsung ke Pulau Maratua untuk melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing,” katanya.
Dua resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
“Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir langsung di Pulau Maratua yang lokasinya berada digususan pulau-pulau terluar Indonesia, untuk memastikan pemerintah hadir langsung agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan dimana para WNA tersebut awalnya masuk kepulau-pulau untuk berinvestasi.
“Kami sangat mendukung investasi terlebih disektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K Jusuf menjelaskan, sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
“Kami masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik PMA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha,” ujarnya. (Sirana.id)















