Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 135/PUU-XXIII/2025. Dengan putusan ini, MK dinilai mempertahankan ketentuan pidana yang dinilai tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik, kegiatan akademik, ekspresi seni dan budaya, serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Uji materi ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi dan pegiat seni. Permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan diperiksa melalui serangkaian persidangan selama sekitar empat bulan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses persidangan, para pemohon menghadirkan dua orang ahli dan satu orang saksi. Para ahli menegaskan bahwa ketentuan pasal yang diuji tidak memuat pengecualian yang jelas bagi kepentingan jurnalistik, akademik, dan ekspresi budaya. Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis. Sementara itu, saksi yang merupakan seorang jurnalis memberikan kesaksian tentang kerugian konstitusional yang dialaminya setelah dijerat menggunakan pasal tersebut. Namun, seluruh keterangan ini dinilai tidak mendapat pertimbangan yang memadai dalam putusan MK.
Penolakan uji materi ini dipandang sebagai kegagalan MK dalam mengakui hak publik untuk mengetahui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Putusan tersebut juga dinilai tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, yang sejatinya dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Tim Advokasi menegaskan bahwa permohonan tafsir diajukan semata-mata untuk memastikan adanya keseimbangan antara hak atas privasi dan hak atas informasi melalui prinsip proporsionalitas. Tanpa tafsir yang jelas, pembatasan informasi berpotensi dilakukan secara sewenang-wenang. Sejumlah praktik dan yurisprudensi di negara lain bahkan menegaskan bahwa hak privasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Dengan mempertahankan norma yang dinilai kabur dan lentur, MK justru membuka ruang tafsir luas bagi aparat penegak hukum. Situasi ini dikhawatirkan akan melanggengkan pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan informasi.
Putusan ini juga dinilai mencerminkan kegagalan MK dalam menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution. Alih-alih menjadi pelindung terakhir hak konstitusional warga, MK dinilai memilih bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum.
Dengan ditolaknya permohonan ini, kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi dinilai berada dalam posisi yang semakin rentan. Negara kembali dipandang abai dalam memastikan bahwa perlindungan data pribadi tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik, membatasi kerja pers, dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. (Sirana.id)















