Insiden kekerasan yang menimpa relawan kemanusiaan di Aceh Utara harus segera diselidiki secara tuntas dan transparan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025 di Krueng Mane itu diduga melibatkan aparat keamanan yang menghadang konvoi bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras tindakan ini. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar ketegangan biasa, tetapi merupakan pelanggaran serius Hak Asasi Manusia. Relawan yang ingin menyalurkan bantuan justru dihadapi dengan razia, larangan mengibarkan bendera, serta kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, bahkan hingga penggunaan senjata.
Beredarnya sejumlah video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang diduga aparat berseragam loreng hijau dan coklat melakukan penganiayaan. Satu video menunjukkan seorang warga dikeroyok dan ditendang hingga terkapar. Video lain menunjukkan seorang pria dipukul dan terluka di kepala akibat hantaman popor senjata. Korban mengaku tidak membawa bendera yang dilarang.
Hamid menegaskan bahwa alasan penertiban bendera atau klaim gangguan lalu lintas tidak dapat membenarkan kekerasan berlebihan yang terjadi. Tindakan aparat ini juga dinilai menghambat hak warga untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan, terutama mengingat konvoi ini lahir dari rasa solidaritas warga atas respons pemerintah yang dianggap lamban dalam menangani banjir.
Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam menanggapi inisiatif warga, terlebih di tengah situasi bencana. Negara wajib melindungi relawan dan memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, termasuk membuka akses bagi bantuan dari mana pun.
Sebagai langkah penting, Hamid menyerukan penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan mencegah impunitas atau kekebalan hukum.
Sementara itu, pihak TNI melalui Kodam Iskandar Muda memberikan pernyataan berbeda. Mereka menyatakan bahwa pembubaran dan penyitaan dilakukan karena pengibaran bendera Bulan Bintang dianggap ilegal, serta konvoi tersebut dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Akibat insiden ini, puluhan kendaraan bantuan sempat tertahan di lokasi dan sejumlah warga yang terluka harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat. (Sirana.id)















