Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Kertas Kerja Pendokumentasian Femisida, sebagai panduan bagi berbagai pihak dalam mencatat dan menganalisis kasus pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan. Panduan ini diharapkan menjadi modal awal untuk membangun sistem pendataan nasional femisida yang terintegrasi.
“Kertas kerja ini dapat dimanfaatkan oleh BPS, kepolisian, UPTD PPA, serta pihak lain yang bertugas dalam pendataan dan pencegahan femisida,” jelas Chatarina Pancer Istiyani, Ketua Resource Center Komnas Perempuan dalam peluncuran yang digelar pada 24 November 2025. Ia menambahkan bahwa sistem data yang sudah dimiliki kepolisian, seperti Simfoni PPA dan E-Managemen Penyidikan, perlu dikembangkan lebih lanjut untuk menangani kasus femisida secara spesifik.
Saat ini, Indonesia belum memiliki data statistik resmi tentang femisida. Data pembunuhan terhadap perempuan masih tercampur dan tidak mencakup informasi riwayat kekerasan atau motif berbasis gender. “Variabel kunci untuk mengidentifikasi femisida belum tersedia. Selain itu, pencatatan kasus di berbagai lembaga masih berbeda-beda, sehingga menyulitkan harmonisasi data,” ungkap Nurma Midayanti, Direktur Statistik Ketahanan Nasional BPS.
Tantangan sinkronisasi data juga dikemukakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut Margareth Robin, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan, data terkait kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga tanpa terintegrasi. “Diperlukan aturan khusus agar pendataan bisa sinergis dan penanganan dapat dilakukan secara optimal,” tegasnya.
Komnas Perempuan juga mengembangkan lembar identifikasi risiko untuk mencegah eskalasi kekerasan menjadi femisida. Dokumen ini mencakup informasi korban, pelaku, pelapor, serta kebutuhan spesifik korban seperti layanan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan ekonomi. “Pencatatan yang menyeluruh akan membantu mengenali pola dan mencegah femisida di tingkat nasional,” tambah Chatarina.
Dukungan juga datang dari UN Women Indonesia. Dwi Yuliawati, Kepala Program UN Women, menekankan bahwa pengumpulan data harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat. “Apa yang dilakukan Komnas Perempuan, seperti melalui Catatan Tahunan (CATAHU), menunjukkan bahwa semakin banyak korban yang berani melapor karena percaya pada sistem. Ini menjadi faktor penting untuk memperkuat ekosistem data femisida di Indonesia,” ujarnya.
Dengan panduan ini, diharapkan Indonesia dapat segera memiliki sistem pendataan femisida yang terpadu, akurat, dan mendukung upaya pencegahan serta penanganan yang lebih efektif. (Sirana.id)
Baca juga: Perempuan Pembela HAM dan Lingkungan: Berjuang di Tengah Krisis Iklim dan Ancaman















