TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersiap merombak sistem penyaluran dana operasional Posyandu yang selama ini dinilai terlalu rumit. Lewat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu, Pemkab ingin memastikan dana bisa langsung sampai ke sasaran tanpa birokrasi berbelit.
Langkah ini diambil sebagai respon atas terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Dengan Perbup, pemerintah daerah ingin memiliki landasan hukum yang lebih konkret agar mekanisme pengelolaan Posyandu bisa berjalan efektif dan efisien.
“Pengelolaan dana operasional Posyandu nantinya akan diawasi oleh tim pelindung yang berada di lingkungan Pemkab Kukar,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Elvandar, dua langkah utama tengah disiapkan untuk memperkuat pengelolaan Posyandu. Pertama, pembentukan tim pembina Posyandu yang akan bekerja secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga desa. Kedua, penyusunan struktur kerja terpadu agar proses pembinaan berjalan lebih sistematis dan terintegrasi.
Ia menyebutkan bahwa ketua tim pembina akan dijabat oleh Ketua Tim Penggerak PKK di masing-masing tingkatan wilayah. Pola ini diharapkan memperlancar koordinasi antarwilayah serta memperkuat pelaksanaan program-program Posyandu di lapangan.
Ketua tim pembina Posyandu akan dipegang oleh ketua tim PKK, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Dengan begitu, koordinasi dan pelaksanaan program di Posyandu bisa lebih terarah.
“Upaya ini, tak sekadar memperbaiki manajemen Posyandu, tetapi juga bertujuan mempercepat respons terhadap persoalan masyarakat. Fokusnya terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, serta keamanan lingkungan,” sambungnya.
Struktur kepengurusan yang menyatu ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dan cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Langkah Pemkab Kukar ini menandai komitmen daerah dalam memperkuat pelayanan dasar melalui Posyandu. Jika berhasil diterapkan secara menyeluruh, aturan baru ini diyakini bisa memangkas rantai birokrasi dan mempercepat aliran manfaat ke masyarakat akar rumput. (Adv/DPMD Kukar)