Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyatakan dukungannya terhadap layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Plt. Kepala DP3A Kukar, H. Hero Suprayetno, menyampaikan komitmen tersebut saat memberikan laporan dalam kegiatan Sosialisasi SAPA 129 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Noryani Sorayalita, menjelaskan bahwa SAPA 129 merupakan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Layanan ini memiliki enam standar pelayanan, yaitu: pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.
“SAPA 129 merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk mempermudah akses pengaduan bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun laki-laki. Selain itu, layanan ini juga berfungsi sebagai sarana pendataan kasus serta upaya pencegahan melalui komunikasi, informasi, edukasi, dan pendampingan korban,” ujarnya.
Hero Suprayetno menegaskan bahwa DP3A Kukar siap mendukung dan menggalakkan layanan ini agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami sangat mengapresiasi dan siap mendukung layanan SAPA 129. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan secara cepat dan tepat, sehingga perempuan dan anak merasa lebih aman,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak jangka panjang, sehingga pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara optimal agar tidak berlarut-larut.
“Sesuai dengan visi-misi Kukar Idaman yang terus digalakkan oleh Bupati Kukar, DP3A Kukar akan terus melakukan inovasi dan percepatan dalam penanganan kasus kekerasan. Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri—diperlukan sinergi lintas sektor untuk memperkuat koordinasi dalam pendampingan, asesmen, serta pemulihan korban. Pelayanan yang terpadu akan memastikan pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” tutupnya. (Advertorial/Diskominfo Kukar)