Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, menggantikan Hendra. Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Makarti, Jumat (28/2/25).
Dalam sambutannya, Edi Damansyah berpesan kepada Aris Bintoro agar menjalankan tugas dengan baik selama masa transisi. “Banyak tugas yang harus diselesaikan sepeninggal kades sebelumnya. Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian kades definitif. Selama itu, laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia Pilkades antar waktu, dengan anggaran dari APB Desa. Aris juga diminta memfasilitasi Musyawarah Desa untuk persiapan Pilkades. “Masa jabatan kades kini 8 tahun sesuai UU No. 3 Tahun 2024,” tambahnya.
Aris Bintoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berharap kerjasama dari perangkat desa. “Mari kita satukan langkah untuk melayani masyarakat Desa Makarti dengan baik selama menunggu Pilkades antar waktu,” pungkasnya. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















