Muara Badak – Sebanyak 465 warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Penerimaan kartu tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan hak pekerja terhadap jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang menyampaikan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan. “Pekerja rentan sangat terpengaruh oleh gejolak ekonomi, oleh karena itu kami hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Sunggono dalam acara penyerahan kartu BPJS yang berlangsung di Desa Badak Baru.
Sunggono juga menjelaskan bahwa program BPJS ini tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi juga perlindungan terhadap penyakit akibat kerja dan kematian. “Melalui BPJS, kami harap para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman, serta mendapatkan hak mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kepala Desa Badak Baru, Nasaruddin, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kukar atas perhatian yang diberikan kepada warganya. “Kami sangat mengapresiasi program ini karena banyak warga kami yang bekerja di sektor yang rawan risiko, dan ini sangat membantu mereka,” kata Nasaruddin.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko kecelakaan atau kematian saat bekerja. (Advertorial/diskominfo Kukar)