Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di Setda Kukar pada Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (2/6/2025). Acara tersebut dihadiri oleh pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, serta para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kukar.
Sekda Sunggono menyampaikan bahwa pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja. “Dengan adanya kenaikan pendapatan dari status THL ke PPPK, rekan-rekan juga harus meningkatkan kinerjanya,” tegas Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kebijakan pengangkatan PPPK diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), formasi di tingkat daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kebijakan formasi PPPK di Kukar sendiri ditetapkan oleh Bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
Sunggono juga menyampaikan bahwa Pemda Kukar telah mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN-RB dan BKN agar PPPK golongan R2 dan R3 dapat diangkat melalui kebijakan daerah. “Kami sudah mengirim surat, namun belum ada jawaban. Untuk rekan-rekan R2 dan R3, harap bersabar. Pak Bupati (Edi Damansyah) terus berupaya berkoordinasi dengan BKN agar nantinya dapat diangkat sesuai kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika seluruh PPPK R2 dan R3 tahap I dan II diangkat, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar akan semakin banyak, sehingga menambah beban belanja pegawai. Oleh karena itu, bagi PPPK yang baru diangkat, akan dilakukan seleksi ketat dengan masa kontrak awal satu tahun. “Jika kinerjanya baik, kontrak akan diperpanjang hingga lima tahun. Perlu diketahui, semua pegawai, termasuk saya dan para kabag, dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” jelasnya.
Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK, Sunggono menyatakan bahwa saat ini TPP hanya diberikan kepada PPPK fungsional tertentu, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. “Pemberian TPP sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), dan saat ini hanya berlaku untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk lainnya, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Sekda Sunggono berharap agar para PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi dan meningkatkan kinerjanya. “Bagi yang baru bergabung di Setda, segera menyesuaikan diri dan tiru hal-hal baik, terutama terkait kinerja,” pesannya. Dengan pengangkatan ini, diharapkan PPPK dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. (Advertorial/Diskominfo Kukar)