Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2025. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 mengungkap fakta yang lebih mencengangkan, satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.
Ketika seorang perempuan melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual, pertanyaan pertama yang sering dilontarkan adalah, “Dia pakai baju apa?” Narasi yang menyalahkan pakaian korban ini masih kuat bercokol di masyarakat, meski data dan fakta secara gamblang menyatakan sebaliknya.
Survei terbaru dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM pada Juni 2025 mengungkapkan betapa bahayanya mitos ini masih dipegang. Sebanyak 70% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan pernyataan bahwa perempuan diperkosa atau dilecehkan karena menggunakan pakaian terbuka. Anggapan ini, menurut Komisioner Komnas Perempuan Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, sangatlah keliru.
Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menyimpulkan mayoritas korban pelecehan seksual mengenakan pakaian tertutup. Secara rinci, korban banyak yang memakai rok dan celana panjang (17,47%), baju lengan panjang (15,82%), baju seragam sekolah (14,23%), dan baju longgar (13,80%). Yang tak ketinggalan, sebanyak 17% korban berhijab juga mengalami pelecehan seksual.
Fakta-fakta ini dengan tegas membantah narasi klasik yang sering dilontarkan kepada korban. Pelecehan seksual tidak pernah memandang jenis pakaian, waktu, atau tempat. Korbannya bisa siapa saja, terlepas dari apa yang mereka kenakan.
Menyikapi hal ini, diperlukan perubahan narasi dan langkah-langkah konkret dari seluruh lapisan masyarakat. Alih-alih mempertanyakan “Apa yang dipakai korban?”, pertanyaan yang harus diajukan adalah “Mengapa pelaku melakukan pelecehan?”. Pelecehan seksual adalah 100% tanggung jawab pelaku.
Melaporkan setiap tindakan pelecehan yang dilihat atau dialami adalah langkah penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual. Dengan bersama-sama menolak budaya menyalahkan korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.
Jika Anda atau kenalan mengalami pelecehan seksual, segera hubungi layanan bantuan berikut:
• Komnas Perempuan: 0811-1900-415
• Layanan SAPA 129 KemenPPPA: 1-2-9
• Unit Pelayanan Korban Kekerasan Seksual di kepolisian setempat
Baca juga: Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Kekerasan Seksual dalam Bayangan Pendidikan Agama













