JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa child grooming merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terjadi dalam relasi kuasa timpang, bukan hubungan setara. Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus child grooming oleh seorang figur publik yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Komnas Perempuan menegaskan keberanian korban untuk bersuara, meskipun peristiwa terjadi bertahun-tahun lalu, perlu dihormati dan dilindungi. Pengungkapan pengalaman korban dinilai penting untuk pemenuhan hak atas perlindungan dan pemulihan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa praktik child grooming nyata, berbahaya, dan kerap tersembunyi di balik narasi “hubungan asmara”.
Lembaga tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk paksaan fisik. Kekerasan dapat berlangsung melalui manipulasi emosional dan relasi kuasa yang membuat korban bergantung, tidak berdaya, bahkan merasa bersalah. Komnas Perempuan mengategorikan cyber grooming sebagai bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online. Sementara grooming sendiri adalah pendekatan untuk memperdaya korban, baik karena usia, pendidikan, kondisi fisik, maupun ekonomi untuk tujuan eksploitasi, termasuk seksual. Child grooming secara khusus merujuk pada upaya orang dewasa membangun kedekatan dan ketergantungan emosional anak demi eksploitasi seksual.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa perempuan dewasa pun bisa berada dalam situasi rentan. Banyak korban memerlukan waktu panjang untuk memahami dan menceritakan kekerasan yang dialami. Keterlambatan bercerita bukan tanda persetujuan, melainkan dampak tekanan psikologis, relasi kuasa, dan stigma sosial.
Berdasarkan data yang dilaporkan dan didokumentasikan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 tercatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Pada kelompok usia anak perempuan 14-17 tahun, tercatat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar, yang di antaranya merupakan kekerasan seksual. Selain itu pada kelompok usia 18-24 tahun tercatat 233 kekerasan dalam pacaran dan 421 kasus kekerasan mantan pacar. Begitu pula pada kelompok usia 25-40 tahun, tercatat 81 kasus kekerasan dalam pacaran dan 86 kasus kekerasan mantan pacar. Serta pada kelompok usia 41-60 tahun, tercatat 11 kasus kekerasan dalam pacaran dan 4 kasus kekerasan mantan pacar. Data ini menunjukkan pola relasi kuasa, pelaku orang terdekat, yang merupakan karakteristik khas dalam relasi personal. Pola yang sama juga ditemukan khas dalam praktik child grooming, di mana relasi yang tampak sebagai hubungan pacaran menutupi proses manipulasi, kontrol dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Dalam praktiknya, pelaku dapat melakukan sentuhan atau perlakuan fisik intim yang disamarkan sebagai perhatian atau kasih sayang, guna menurunkan batasan korban. Komnas Perempuan menegaskan anak tidak memiliki kapasitas setara untuk memberi persetujuan (consent) dalam relasi seksual dengan orang dewasa karena adanya perbedaan usia, kedewasaan psikologis, pengalaman, dan posisi sosial.
Dampak child grooming disebut meliputi trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, ketergantungan emosional, distorsi pemahaman relasi, serta kerentanan terhadap kekerasan berulang. Komnas Perempuan menegaskan persepsi bahwa “korban menikmati hubungan” tidak dapat dijadikan pembenaran.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar:
- Aparat Penegak Hukum secara konsisten menerapkan prinsip non-rekviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya tidak memproses pelaporan balik terhadap korban child grooming, baik menggunakan pasal pencemaran nama baik, perbuatan asusila, maupun pasal lain yang mengkriminalisasi korban atas pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Termasuk mengakui bahwa dalam konteks child grooming, korban adalah subjek yang dilindungi hukum, bukan pihak yang dapat dikonstruksikan sebagai pelaku atau pihak yang “turut bersalah”
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan pedoman nasional penanganan child grooming yang secara eksplisit menyatakan bahwa, anak tidak dapat memberikan consent yang sah dalam relasi seksual dengan orang dewasa dan korban tidak dapat dipidana atas relasi yang terjadi dalam situasi grooming. Serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban dan sebagaimana mandat UU TPKS terkait layanan terpadu
- Kementerian Komunikasi dan Digital serta Dewan Pers mendorong media termasuk berbasis platform digital menghindari framing yang menyalahkan korban, mempertanyakan waktu korban bercerita, atau menyiratkan adanya “kesepakatan” dalam relasi anak dan orang dewasa. Untuk Dewan Pers memperkuat Pedoman Pemberitaan ramah korban kekerasan seksual, termasuk dalam kasus yang melibatkan figur publik
- DPR RI menguatkan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban grooming, termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum
- Masyarakat dan tokoh publik untuk membantu dengan tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual (termasuk grooming), khususnya korban anak. (Sirana.id)
Baca juga: Hari Ibu 22 Desember: Bukan Hanya Ucapan, tapi Lanjutan Perjuangan Perempuan untuk Keadilan














