SAMARINDA – Pada dimensi sosial politik Kaltim duduk di peringkat 7 provinsi rawan di Indonesia. Lalu, pada dimensi pencalonan Kaltim ada di peringkat 3, dan pada dimensi kampanye juga masuk di peringkat 5
(lima). Hanya dimensi pungut hitung yang tak memasukkan Kaltim dalam 10 besar. Tiga dimensi di awal, jadi alasan Kaltim masuk di provinsi rawan tinggi pada pilkada 2024 ini.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, memaparkan, posisi Kaltim ini harusnya jadi alarm dini. Dia memaparkan beberapa pengaruh dan Isu-Isu Strategis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Pengaruh Kerawanan Dalam Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tingkat Provinsi. Pertama tahapan Pungut Hitung menjadi tahapan yang paling rawan dan berpotensi terjadi di seluruh wilayah Provinsi se-Indonesia, disusul kemudian tahapan Kampanye, dan Pencalonan. Lalu, pada Tahapan Pungut Hitung, kerawanan tertinggi adalah potensi keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti hingga level Provinsi.
Pada Tahapan Kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon.
Pada Tahapan Pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari
unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI. Selain itu, pada konteks sosial politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik serta perusakan fasilitas penyelenggara Pemilihan akan mempengaruhi kerawanan di tingkat Provinsi.
Dalam mencegah munculnya kerawanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kalimantan Timur, maka Bawaslu Kalimantan Timur melakukan berbagai upaya. Seperti melakukan peningkatan kemampuan, pengetahuan dan strategi pengawasan di seluruh jajaran Pengawas di Kalimantan Timur. Melakukan pengawasan melekat di seluruh tahapan Pemilihan Serentak di Kalimantan Timur.
Melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan, untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon dan Tim Pemenangan.
“Melibatkan Pemilih Pemula dan Pemilih Muda, yang berasal dari pelajar dan mahasiswa yang telah memiliki hak pilih, dalam hal ini, Bawaslu Kalimantan Timur beserta Bawaslu Kab/Kota dan panwascam, melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pemilih pemula dan pemilih muda terkait bentuk pelanggaran dan mekanisme pelaporan atau penyampaian informasi dugaan pelanggaran kepada pengawas setempat,” lanjut Galeh memaparkan.
Lalu, membuat program Saluran Siaga Pilkada Serentak 2024, melalui program ini masyarakat dengan muda menyampaikan informasi dugaan pelanggaran melalui saluran Whatshapp di nomor 0816 201128, dalam
pemberian infromasi, masyarakat diharapkan dapat menyertakan bukti yang mendukung. (Redaksi)















