Samarinda – Jumat (25/7/2025) petang, Jalan Kahoi Samarinda heboh. Diduga, dua balita Samarinda dibunuh ayah kandung. Sementara, nenek buyut korban atau nenek dari ayah itu juga dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan oleh cucunya sendiri. Kasus ini, menjadi bukti perempuan dan anak masih jadi kelompok rentan korban kekerasan. Termasuk di rumahnya sendiri.
Hal ini seiring dengan data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diakses pada Sabtu 26 Juli 2025. Di Kalimantan Timur pada 2025 ini, ada 794 kasus kekerasan yang terekam. Kasus di Kalimantan Timur pun, tertinggi di Pulau Kalimantan dengan korban perempuan 408 orang dan korban anak 599 orang. Masih dari sumber data yang sama, mayoritas kasus kekerasan di negeri ini pun terjadi di rumah tangga.
Di antara ragam kekerasan itu, salah satu kekerasan yang terjadi adalah filisida. Alias, pembunuhan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya sendiri. Kasus ini tak main-main, dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2024, ada 60 kasus filisida ini. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini pada awal 2025 lalu pun memaparkan, filisida awal berupa kekerasan ringan yang diterima anak dari orang tuanya. Namun, kekerasan berupa verbal hingga fisik yang sering dilakukan orang tua ke anaknya menjadi kekerasan berat mengakibatkan kematian. Nahasnya, dalam keluarga, sosok yang paling tidak berdaya adalah anak.
“Pembunuhan anak oleh orang tuanya. Banyak anak yang tidak mendapat pengasuhan, dan mereka juga menjadi korban kekerasan psikis, fisik, bahkan sampai meninggal dunia,” kata Diyah.
Banyak hal yang sebenarnya dapat mencegah filisida terjadi. Terutama adalah kesiapan seseorang menjadi orangtua. Pada kasus dua balita Samarinda dibunuh ayah kandung, ayah balita tersebut terbilang masih berusia 24 tahun. Sedangkan anaknya berusia 4 tahun dan 3 tahun. Maka asumsinya, pelaku menikah di usia cukup muda yaitu 19-20 tahun. Di bawah usia minimal menikah yang ditetapkan pemerintah yaitu 21 tahun. (Sirana.id)















