TENGGARONG – Pada rapat paripurna tersebut, Plt. Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Junadi, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya rapat paripurna ini yang mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan evaluasi dan laporan terhadap pemerintahan daerah. Junadi menjelaskan bahwa rapat paripurna untuk membahas LKPJ Bupati dilakukan sekali dalam setahun dan harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024 sendiri telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 yang diadakan pada 24 Maret 2025. Setelah itu, laporan tersebut dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang berfokus pada evaluasi dan pemberian rekomendasi. Junadi mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh DPRD sangat penting untuk mempercepat kemajuan kinerja pemerintahan daerah. Ia berharap rekomendasi tersebut dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran, dan pada akhirnya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Junadi juga menegaskan bahwa pemberian rekomendasi ini seharusnya menjadi pendorong untuk semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Government, seperti transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap, dengan adanya evaluasi yang komprehensif melalui proses ini, pemerintah daerah akan mampu memberikan layanan publik yang lebih baik serta mencapai pembangunan yang lebih merata.
Sebagai penutup acara, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ antara pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekda Kukar dan legislatif. Penandatanganan ini menjadi simbol bahwa rekomendasi tersebut resmi diterima dan akan menjadi acuan dalam penyusunan program kerja pemerintahan daerah yang akan datang. Dengan penandatanganan tersebut, seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera diimplementasikan dalam rangka mewujudkan Kutai Kartanegara yang lebih maju dan sejahtera. (Advertorial/Diskominfo Kukar)