TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar melakukan pendampingan teknis kepada desa-desa dalam proses penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Langkah ini menyusul perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan regulasi terbaru.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa selama dua pekan terakhir pihaknya telah melaksanakan pendampingan intensif kepada lima angkatan desa di wilayah Kukar. “Setiap hari kami lakukan pendampingan terkait review RPJM Desa ini,” ujar Arianto saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (21/6/2025).
Perubahan kebijakan masa jabatan kepala desa dari periode 2019-2025 menjadi 2019-2027 mengharuskan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan. RPJM Desa yang sebelumnya disusun hanya mencakup periode enam tahun kini perlu diperpanjang menjadi delapan tahun.
“RPJM Desa yang ada saat ini hanya berlaku untuk enam tahun. Dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027, desa harus menyusun tambahan RPJM Desa untuk dua tahun berikutnya,” jelas Arianto.
DPMD Kukar tidak hanya memberikan bantuan teknis penyusunan dokumen, tetapi juga memandu desa dalam mempersiapkan musyawarah desa sebagai bagian dari proses revisi. “Kami dampingi seluruh prosesnya, mulai dari penyusunan hingga persiapan musyawarah desa untuk merumuskan ulang arah pembangunan,” tambah Arianto.
Setelah RPJM Desa selesai direvisi, desa akan melanjutkan dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah diperbarui.
Arianto menegaskan pentingnya menyelesaikan proses revisi ini tepat waktu agar seluruh program pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat. “RPJM Desa yang valid menjadi landasan hukum bagi seluruh program pembangunan di desa,” tegasnya.
DPMD Kukar menargetkan seluruh desa di wilayahnya dapat menyelesaikan revisi RPJM Desa paling lambat Juli 2025. “Kami harapkan paling lambat bulan Juli semua desa sudah memiliki RPJM Desa yang telah direview atau ditambah sesuai perpanjangan masa jabatan,” pungkas Arianto. (Adv/DPMD Kukar)