Sepuluh tahun Joko Widodo memimpin Indonesia. Sejumlah persoalan dirasa tak menunjukkan perbaikan berarti. RUU Masyarakat Adat pun tak kunjung disahkan.
Tuntutan pun dilayangkan, agar pemerintahan Prabowo bisa lebih baik. Salah satu konflik yang banyak ditinggalkan adalah dengan masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam rilisnya menjelaskan tantangan yang mereka hadapi semakin besar. Terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam.
“Kami mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi. 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia (AMAN, 2024),” papar Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Mereka pun menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Pertama, mereka mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.
“UU ini akan adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” jelasnya.
Lalu, AMAN juga meminta pemerintah mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
Juga, mendesak agar Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No.IX Tahun 2001 dan UUPA 1960,” tegas Rukka.
Tuntut Pemulihan Masyarakat Adat
Selain itu, dari berbagai kasus, banyak terjadi kriminalisasi masyarakat adat. AMAN pun mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan terhadap Masyarakat Adat yang telah ditangkap, dituntut dan dihukum di pengadilan karena berjuang mempertahankan haknya, dan menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.
Serta memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap tahapan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan perencanaan pembangunan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
Termasuk, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi perusak penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia. Terakhir, mendesak kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi. (Sirana.id)
Baca juga: Kegagalan DPR 2019-2024: Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat