Jakarta – Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2026 mengajukan usulan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pengajuan ini menjadi tahapan penting setelah kedua komunitas memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Keputusan Bupati Mahakam Ulu pada November 2025.
Kedatangan masyarakat adat diawali dengan ritual adat sebagai penghormatan kepada Menteri Kehutanan sekaligus penegasan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan dalam peta kehutanan. Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga lintas generasi.
Wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tersebut mencakup 80.429 hektare di Long Isun dan 28.021 hektare di Long Pahangai I, atau sekitar 108.450 hektare secara keseluruhan.
Dari Konflik Menuju Pengakuan
Perjuangan Long Isun mempertahankan wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik yang mengemuka pada 2014 bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap Theodorus Tekwan Ajat, yang saat itu menjalankan mandat masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah Long Isun.
Lebih dari satu dekade kemudian, Tekwan bersama masyarakat datang ke Jakarta membawa perjuangan tersebut menuju penetapan Hutan Adat.
“Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar bisa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami. Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami,” tegas Theodorus Tekwan Ajat, Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling, Long Isun yang juga sebagai Ketua LPHA (Lembaga Pengelola Hutan Adat
Perjalanan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin pentingnya menyatakan wilayah konsesi PT KBT yang masuk wilayah Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.
Kini prasyarat penting itu telah bergerak maju: masyarakat telah memperoleh pengakuan MHA dan usulan Hutan Adat telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menegaskan: “Penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat. Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya.” (*)













