Hampir sepekan, sejak Selasa, 23 Juni 2026 hingga Jumat, 26 Juni 2026, Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama Misran Toni, membuat pengaduan serta audiensi ke Mabes Polri, KemenHAM RI, Komnas HAM, dan Kompolnas.
Dalam rilis TAKAR pada 30 Juni 2026, Pengaduan ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot No.: 256/Pid.B/2025/PN Tgt, yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejari Paser yang menuduhnya sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara PT Mantimin Coal Mining, yang mengakibatkan masyarakat Adat Muara kate Anson terluka parah dan Rusel Totin selaku pejuang lingkungan lainnya meninggal dunia. Bukannya menerima putusan itu, Kejari Paser justru melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, selain itu Polres Paser juga belum memulai penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Selasa, 23 Juni 2026, hari pertama Misran Toni di Jakarta diisi dengan melakukan pengaduan ke Mabes Polri dan KemenHAM RI. Misran Toni meminta kepada Kapolri untuk memberikan atensi atas kasusnya, dan melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Polres Paser dan jajaran penyidik dalam memeriksa kasus di Muara Kate.
“Diantaranya seperti pemberian minuman keras saat proses pemeriksaan, serta pemaksaan tak semestinya untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya. Lebih lanjut di KemenHAM, Misran Toni mengadu ke Menteri HAM RI atas pelanggaran HAM yang menimpanya, khususnya Hak atas Proses Peradilan yang Adil serta Hak untuk diperlakukan secara Manusiawi, yang keduanya telah dilanggar oleh Polres Paser,” sebut Tim Takar dalam rilisnya.
Lalu, Rabu, 24 Juni 2026, Komnas HAM menjadi lembaga ketiga yang dikunjungi Misran Toni di Jakarta. Ditemui oleh Saurlin P Siagian, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan. Bersama TAKAR, Misran Toni menyampaikan berbagai perlakuan tak manusiawi selama ditahan oleh kepolisian, salah satunya Misran Toni Diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa alasan yang jelas, serta tidak diizinkannya pihak keluarga untuk menjenguknya. Misran Toni juga menegaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan buah pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang, yakni digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat bagi warga.
Kamis, 25 Juni 2026, Misran Toni menjadi bagian dari massa Aksi Kamisan yang dilaksanakan di depan Istana Negara Jakarta. Misran Toni, Wartalinus, Asfiana masyarakat yang selama ini menjadi korban jalan Hauling Batubara di Jalan umum di kabupaten Paser bersuara kepada publik dan orang muda mengenai rekayasa kasus yang menimpa Misran Toni serta perusakan ruang hidup akibat Hauling Mineral dan Batubara di Muara Kate dan Batu Kajang. Maria Sumarsih, Perempuan Pejuang Keadilan Aksi Kamisan, juga memberikan dukungan bagi Misran Toni serta warga Batu Kajang-Muara Kate lainnya, karena berjuang melawan ketidakadilan adalah suatu kewajiban dan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh aparat tidak seharusnya terjadi.
Perlindungan terhadap masyarakat adat masih menjadi pekerjaan rumah besar
Terpisah, dalam sebuah diskusi publik bertajuk Dari Hutan ke Proyek Strategis Nasional: Masyarakat Adat, Bisnis, dan Keadilan Lingkungan yang diselenggarakan PRH BRIN di Jakarta, Selasa (30/6). Kepala Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN, Nawawi, mengatakan bahwa lambatnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat menyebabkan posisi mereka rentan dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pada proyek strategis nasional (PSN).
“RUU Masyarakat Adat sudah hampir 18 tahun masih belum juga disetujui di parlemen kita. Kita berharap kepentingan masyarakat adat benar-benar diperhatikan dalam konteks proyek-proyek nasional seperti PSN,” tegas Nawawi seperti dilansir dari laman BRIN.
Senada dengan itu, Peneliti PRH BRIN, Binov Handitya, menilai pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada aspek ekonomi berpotensi mengabaikan makna hutan bagi masyarakat adat. Menurutnya, hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang hidup yang membentuk identitas, budaya, dan keberlangsungan komunitas adat.
“Hutan di sini bukan hanya sekadar sumber ekonomi atau basis komoditas yang bisa diperjualbelikan atau sekadar ‘cuan’, namun relasinya sangat kuat sebagai ruang hidup bagi masyarakat adat,” ujar Binov seperti dikutip dari laman BRIN.
Dia juga mengingatkan pentingnya memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap sejalan dengan amanat konstitusi, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dari sisi tata kelola regulasi, Peneliti PRH BRIN, Nicken Sarwo Rini, menyoroti potensi state capture, yakni kondisi ketika proses pembentukan regulasi dipengaruhi kepentingan tertentu sehingga menguntungkan kelompok privat secara legal.
“State capture sendiri fokus pada bagaimana merekayasa atau mengubah aturan itu sendiri agar eksploitasi dapat berjalan secara legal,” jelas Nicken.
Menurutnya, sejumlah regulasi, termasuk perubahan kebijakan di sektor investasi dan pertambangan, perlu terus dievaluasi agar tetap menjamin partisipasi publik dan perlindungan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa status PSN tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip tata ruang maupun perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Peneliti PRH BRIN, Agus Suntoro, menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek yang berdampak pada masyarakat adat. Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pemberian kompensasi, tetapi harus memastikan adanya persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa tekanan.
“Kuncinya sebetulnya ada di FPIC, persetujuan bebas tanpa paksaan yang harus dimaknai apakah masyarakat adat mau terlibat, sampai memiliki hak veto untuk menolak atau menerima konsep pembangunan,” papar Agus.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran Imamulhadi, menambahkan bahwa pembangunan harus tetap mengacu pada daya dukung, daya tampung, dan daya lenting lingkungan agar tidak melampaui kapasitas ekologis suatu wilayah.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan apabila tidak didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan tata ruang yang berkelanjutan.
“Alih fungsi lahan yang tidak sesuai fungsi dan peruntukannya menjadi salah satu instrumen perusakan lingkungan yang paling berbahaya karena dilegalkan oleh negara. Dengan adanya izin alih fungsi, maka kerusakan lingkungan menjadi ‘halal’ atau tidak melanggar hukum lagi,” pungkas Imamulhadi.
Diskusi ini menekankan bahwa pembangunan yang berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak masyarakat adat, serta pelestarian lingkungan. Evaluasi terhadap implementasi PSN dinilai penting agar pembangunan nasional tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. (ffy/Sirana.id)













