JUDI judi yang berpindah dari lapak ke gawai yang digenggam, membuat jutaan rakyat “rungkad” alias hidupnya hancur karena bermain judi. Termasuk di Kaltim. Tak cuma pemain dan keluarganya saja yang kena dampak, situs judi online (Judol) juga menyerang perangkat pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim M Faisal mengatakan Hingga Agustus 2024, tercatat ada 236 serangan berupa sisipan konten judi online terhadap website perangkat daerah di Kalimantan Timur.
“Judi online bukan lagi sekadar persoalan moral, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga, kesehatan mental masyarakat, hingga ketahanan digital daerah,” kata Faisal saat menjadi narasumber dalam Seminar Literasi dan Inklusi Keuangan Digital oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Gedung B OJK Kaltim Kaltara, Jumat (29/5/2026).
Lanjut dia, fenomena judol ini mengkhawatirkan. Untuk 2024 saja, PPATK, Komdigi dan OJK menghimpun data bahwa perputaran dana judi online mencapai Rp359,8 triliun dengan jumlah pemain aktif sekitar 8,8 juta orang. Tambah miris, karena 71,6 persen pemain judol ini berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi.
“Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami berbagai persoalan sosial dan psikologis,” sambung Faisal.
Sementara di Kaltim, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, akses internet mencapai 84,44 persen. Artinya empat dari lima orang di provinsi ini sudah terkoneksi internet. Hal ini bisa jadi pisau bermata dua. Bisa membantu pembangunan atau jadi sumber masalah. Judol misalnya.
Literasi keuangan dan internet yang rendah menjadi salah satu sebab seseorang terjerat judol. Faisal pun mengatakan Diskominfo berupaya memperkuat keamanan infrastruktur digital, melakukan koordinasi pemblokiran konten ilegal, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta berkolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, Polda Kaltim, dan berbagai pihak melalui Satgas PASTI. Diskominfo juga mendorong edukasi anti-judi online di sekolah, kampus, dan komunitas sebagai upaya membangun kesadaran sejak dini.
Anak Muda FOMO jadi Sasaran Empuk Judol
Soal Judol ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah punya penelitiannya. Pada akhir 2025, riset ini dipaparkan. Judulnya “Judi Online di Indonesia: Kapitalisme Budaya Baru di Negara dengan Kesenjangan Digital” ini dipaparkan dalam Seminar Naskah Publikasi Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) secara daring pada Rabu (26/11/2025).
Ketua tim peneliti dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) BRIN Nina Widyawati menjelaskan, meningkatnya konsumsi video online, perputaran uang digital, dan dominasi iklan dalam konten gratis membuka ruang penetrasi besar bagi promosi judi online.
“Iklan-iklan ini membangun fantasi kekayaan instan. Anak muda yang fomo menjadi sasaran empuk karena mereka takut tertinggal dan tergoda narasi mimpi menjadi kaya secara cepat,” ujarnya seperti dilansir dari laman BRIN.
Nina menjelaskan, riset memetakan ekosistem digital dan aspek regulasi nasional dengan menggunakan analisis kebijakan serta FGD bersama mantan pejabat e-commerce, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Temuan kami menunjukkan lemahnya kedaulatan digital dan minimnya pengawasan lintas platform, sehingga iklan judi dengan mudah lolos dalam berbagai layanan digital. Ketimpangan digital turut memperparah situasi, membuat masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling terekspos,” tuturnya.
Lebih lanjut Nina berkata, dengan menggunakan kerangka affective economy dari Sara Ahmed, timnya menemukan bahwa iklan judi online mengeksploitasi emosi publik, mulai dari harapan mobilitas ekonomi hingga kecemasan finansial.
“Hal ini untuk mendorong tindakan ekonomi yang berisiko tinggi. Emosi dikonstruksi sebagai alat persuasi yang memproduksi kepercayaan palsu terhadap peluang mendapatkan uang cepat,” tambahnya.
Nina menegaskan, fenomena ini tidak hanya berdampak pada perilaku konsumsi, tetapi juga memperburuk kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ekosistem digital yang tidak berdaulat menciptakan ruang bagi praktik komersial berisiko tinggi. Diperlukan regulasi yang lebih kuat, pendekatan literasi digital baru, serta koordinasi lintas lembaga agar penanganan judi online tidak terjebak pada pola reaktif,” tandasnya. (ffy/sirana.id)














