1 Mei 2026- Perempuan pekerja di Indonesia hingga saat ini masih berada dalam situasi penuh ketidakpastian, diskriminasi, dan kekerasan yang dinilai terus dipelihara oleh Rezim Prabowo-Gibran yang tidak berpihak pada rakyat, khususnya perempuan kelas pekerja. Di tengah tingginya angka pengangguran, maraknya pemutusan hubungan kerja, serta semakin sempitnya lapangan kerja formal yang aman, banyak perempuan dipaksa menerima pekerjaan dalam kondisi upah rendah, kontrak tidak menentu, tanpa jaminan sosial, dan rentan mengalami kekerasan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kegagalan negara dalam menghadirkan kerja layak sebagai hak dasar warga negara. Janji politik pemerintahan Prabowo Subianto untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja hingga kini disebut masih jauh dari realisasi dan terus dipertanyakan publik. Sementara itu, masyarakat justru menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan yang aman, tetap, dan bermartabat.
Bagi perempuan, persoalan ketenagakerjaan dinilai lebih kompleks. Selain sulit mendapatkan pekerjaan, perempuan juga harus menghadapi sistem kerja yang seksis, eksploitatif, dan tidak inklusif.
Perempuan Mahardhika menilai proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia masih dipenuhi praktik diskriminatif. Perempuan kerap diseleksi berdasarkan usia, status perkawinan, penampilan fisik, bahkan ditanya mengenai rencana memiliki anak. Penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan korban kekerasan, hingga kelompok minoritas gender juga dinilai semakin tersingkir dari akses kerja formal. Dunia kerja disebut masih memandang perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua: mudah diberi upah murah, mudah dikendalikan, dan mudah disingkirkan.
Di sisi lain, menguatnya militerisme dalam tata kelola negara dinilai semakin mengancam demokrasi serta ruang aman bagi masyarakat sipil. Ketika pendekatan keamanan lebih diutamakan dibanding penyelesaian kesejahteraan, kritik rakyat dibungkam, kebebasan berserikat dipersempit, dan suara buruh perempuan kerap dianggap ancaman.
Militerisme disebut tidak hanya hadir dalam institusi bersenjata, tetapi juga menjelma menjadi budaya represif di ruang kerja: anti kritik, anti serikat, dan penuh intimidasi terhadap pekerja yang menuntut haknya. Situasi ini dinilai mempersempit perjuangan perempuan dalam memperoleh keadilan ekonomi dan sosial.
Selain itu, kekerasan di tempat kerja masih menjadi kenyataan yang dialami banyak perempuan. Pelecehan seksual, kekerasan verbal, ancaman pemecatan saat hamil, pemotongan upah sepihak, beban kerja berlebih, hingga kriminalisasi terhadap buruh yang menyuarakan hak masih terus terjadi. Banyak perempuan memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, takut mendapat stigma, dan tidak percaya terhadap mekanisme pengaduan yang sering kali tidak berpihak pada korban.
Perempuan Mahardhika Samarinda menilai dunia kerja saat ini belum menjadi ruang aman, melainkan ruang yang menormalisasi ketimpangan kuasa atas tubuh dan tenaga perempuan.
Atas kondisi tersebut, Perempuan Mahardhika Samarinda menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut pemerintah segera mewujudkan kerja layak untuk perempuan
Negara wajib memastikan tersedianya lapangan kerja yang aman, berupah layak, bebas diskriminasi, memiliki jaminan sosial, cuti haid dan melahirkan, perlindungan maternitas, serta kepastian status kerja bagi seluruh perempuan pekerja. - Mendesak pemerintah bertanggung jawab atas janji politik penciptaan 19 juta lapangan kerja
Janji penciptaan lapangan kerja tidak boleh berhenti sebagai slogan kampanye. Pemerintah harus membuka pekerjaan formal yang berkualitas, bukan sekadar pekerjaan informal, kontrak pendek, atau kerja murah tanpa perlindungan. - Menolak sistem rekrutmen yang seksis dan tidak inklusif
Seluruh perusahaan dan institusi wajib menghapus syarat-syarat diskriminatif terhadap perempuan, penyandang disabilitas, ibu tunggal, kelompok minoritas, dan seluruh kelompok rentan. Akses kerja harus dibangun berdasarkan kemampuan, bukan prasangka patriarki. - Menolak militerisme dan segala bentuk represi terhadap demokrasi
Negara harus menghentikan pendekatan represif terhadap gerakan rakyat, buruh, mahasiswa, dan organisasi perempuan. Demokrasi yang sehat adalah syarat utama agar pekerja dapat memperjuangkan haknya tanpa intimidasi. - Mendesak penghapusan segala bentuk kekerasan di dunia kerja
Pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan, pelaporan, perlindungan korban, dan penghukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender di tempat kerja. - Menyerukan persatuan perempuan pekerja untuk melawan ketidakadilan
Kami percaya perubahan tidak datang dari belas kasihan negara maupun perusahaan, tetapi dari perjuangan perempuan pekerja yang terorganisir, bersuara, dan berani melawan sistem yang menindas.
Perempuan bukan tenaga kerja murah.
Perempuan bukan objek eksploitasi.
Perempuan berhak atas kerja yang aman, setara, dan bermartabat. (Rahma Alieffiyandi/Sirana.id)












