Jakarta — Menjelang pergantian tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, pemerintah melakukan pengamanan terhadap hasil pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara.
Pada periode 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM mengerahkan tim ke Provinsi Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil pertambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa tumpukan batu bara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang berisiko hilang apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, langkah pengamanan dilakukan agar hasil tambang tersebut dapat diproses sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara.
Jeffri menjelaskan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil pengamanan tersebut, tim Ditjen Gakkum ESDM berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara.
Saat ini, seluruh tumpukan batu bara ilegal tersebut telah dipasangi garis pembatas dan segel resmi Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, di setiap lokasi juga dipasang spanduk larangan dan papan penanda yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya, kata Jeffri, adalah melakukan penghitungan jumlah secara detail serta penilaian kualitas batu bara. Proses ini akan melibatkan surveyor dan instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, batu bara tersebut akan dilelang, dan hasil lelang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Jeffri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan batu bara ilegal di wilayah mereka. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Pengamanan ini dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan masyarakat guna menegakkan hukum serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Sirana.id)
Baca juga: Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap















