Jakarta, 6 November 2025 – Lima tahun pasca pengesahannya, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai justru memperburuk situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Temuan terbaru dari riset yang diluncurkan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama Program Makin Terang mengungkap bahwa kebijakan omnibus law tersebut telah dan berpotensi terus mengurangi kesejahteraan serta hak-hak pekerja industri formal, khususnya di sektor garmen, tekstil, dan sepatu.
Riset berjudul ‘Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia’ yang diluncurkan hari ini di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, membeberkan sederet pelanggaran ketenagakerjaan yang hampir terjadi di semua lini hak buruh. Data yang dihimpun dari Survei Kelayakan Kerja terhadap 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024 ini memotret hubungan kerja yang semakin rentan pasca pemberlakuan UU Ciptaker.
Kontrak Tak Jelas dan Jam Kerja Panjang
Salah satu temuan krusial adalah lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja. Sekitar 15% perusahaan di industri Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) tidak memberikan kontrak kerja tertulis, sehingga pekerja kehilangan legalitas atas hak-haknya. Selain itu, mayoritas pekerja, yakni 57%, dikontrak dengan durasi pendek di bawah 12 bulan. Dari jumlah tersebut, 14% diantaranya terpaksa bekerja lebih dari 54 jam per minggu, bahkan ada yang mencapai 58 jam.
Kondisi ini berimbas pada hilangnya hak-hak dasar lainnya. Meski sempat ada kenaikan pemenuhan hingga 2022, hak jaminan sosial justru menyusut drastis. Jaminan pensiun mengalami penurunan pemenuhannya sebesar 15%. Jika tidak ada penegakan hukum yang serius, proyeksi riset memperkirakan hanya 58,8% perusahaan yang akan membayarkan jaminan hari tua pada tahun 2030.
Pekerja Perempuan Menanggung Beban Ganda
Riset ini secara khusus menyoroti kerentanan yang dihadapi oleh pekerja perempuan. Mereka tidak hanya menghadapi kondisi kerja yang sama, tetapi juga beban tambahan. Jumlah pekerja perempuan dengan gaji di bawah upah minimum lebih banyak 4% dibandingkan rekan laki-laki mereka. Mereka juga memiliki kemungkinan 19% lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon.
“Kesenjangan upah antara pekerja lelaki dan pekerja perempuan itu nyata. Kebanyakan pengusaha berargumen bahwa perempuan bukan pencari nafkah utama, sehingga upah mereka dibayar lebih rendah,” ujar Yanti Kusriyanti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan FSP-TSK KSPSI Purwakarta. Di sisi lain, hak maternitas juga terabaikan, dimana 8% pekerja perempuan masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri dan janinnya.
Ancaman terhadap Kebebasan Berserikat
Fleksibilitas tenaga kerja yang diusung UU Ciptaker juga mengancam hak berserikat dan berkumpul. Sebanyak 45% pekerja kontrak mengaku perusahaannya melarang mogok kerja, dan 12% diantaranya dilarang bergabung dengan serikat pekerja. Tanpa perlindungan serikat, posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah.
“Ini ancaman serius, karena perbaikan kondisi kerja tidak bisa diserahkan pada perbaikan aturan normatif, apalagi bila aturannya tidak melindungi buruh, tetapi dari kekuatan perundingan bersama,” jelas Dela Feby, Manajer Eksternal WageIndicator Indonesia. Tanpa intervensi, hanya 50,3% pekerja yang diperbolehkan bergabung dengan serikat dan 1,3% yang dapat menikmati hak mogok kerja di 2030.
Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan keras. Ia mendesak agar proses revisi UU Ciptaker tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah. “Jangan ulangi kesalahan lama, membuat kajian sendiri, mengetok palu sendiri, dan mengorbankan buruh di lapangan. Jika pola ini terus dipertahankan, yang kembali dirugikan adalah para pekerja dan ketimpangan ekonomi Indonesia akan semakin parah,” pungkasnya.
Revisi kebijakan ketenagakerjaan ke depan dinilai harus melibatkan serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog yang transparan dan partisipatif untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dikorbankan. (Sirana.id)















