SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Riset Buktikan UU Cipta Kerja Ancam Kesejahteraan Pekerja, Perempuan Paling Terdampak

AdminSirana2 by AdminSirana2
7 November 2025
in Nasional
0
Ilustrasi perempuan pekerja/Freepik

Ilustrasi perempuan pekerja/Freepik

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 November 2025 – Lima tahun pasca pengesahannya, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai justru memperburuk situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Temuan terbaru dari riset yang diluncurkan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama Program Makin Terang mengungkap bahwa kebijakan omnibus law tersebut telah dan berpotensi terus mengurangi kesejahteraan serta hak-hak pekerja industri formal, khususnya di sektor garmen, tekstil, dan sepatu.

Riset berjudul ‘Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia’ yang diluncurkan hari ini di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, membeberkan sederet pelanggaran ketenagakerjaan yang hampir terjadi di semua lini hak buruh. Data yang dihimpun dari Survei Kelayakan Kerja terhadap 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024 ini memotret hubungan kerja yang semakin rentan pasca pemberlakuan UU Ciptaker.

Kontrak Tak Jelas dan Jam Kerja Panjang

Salah satu temuan krusial adalah lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja. Sekitar 15% perusahaan di industri Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) tidak memberikan kontrak kerja tertulis, sehingga pekerja kehilangan legalitas atas hak-haknya. Selain itu, mayoritas pekerja, yakni 57%, dikontrak dengan durasi pendek di bawah 12 bulan. Dari jumlah tersebut, 14% diantaranya terpaksa bekerja lebih dari 54 jam per minggu, bahkan ada yang mencapai 58 jam.

Kondisi ini berimbas pada hilangnya hak-hak dasar lainnya. Meski sempat ada kenaikan pemenuhan hingga 2022, hak jaminan sosial justru menyusut drastis. Jaminan pensiun mengalami penurunan pemenuhannya sebesar 15%. Jika tidak ada penegakan hukum yang serius, proyeksi riset memperkirakan hanya 58,8% perusahaan yang akan membayarkan jaminan hari tua pada tahun 2030.

Pekerja Perempuan Menanggung Beban Ganda

Riset ini secara khusus menyoroti kerentanan yang dihadapi oleh pekerja perempuan. Mereka tidak hanya menghadapi kondisi kerja yang sama, tetapi juga beban tambahan. Jumlah pekerja perempuan dengan gaji di bawah upah minimum lebih banyak 4% dibandingkan rekan laki-laki mereka. Mereka juga memiliki kemungkinan 19% lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon.

“Kesenjangan upah antara pekerja lelaki dan pekerja perempuan itu nyata. Kebanyakan pengusaha berargumen bahwa perempuan bukan pencari nafkah utama, sehingga upah mereka dibayar lebih rendah,” ujar Yanti Kusriyanti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan FSP-TSK KSPSI Purwakarta. Di sisi lain, hak maternitas juga terabaikan, dimana 8% pekerja perempuan masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri dan janinnya.

Ancaman terhadap Kebebasan Berserikat

Fleksibilitas tenaga kerja yang diusung UU Ciptaker juga mengancam hak berserikat dan berkumpul. Sebanyak 45% pekerja kontrak mengaku perusahaannya melarang mogok kerja, dan 12% diantaranya dilarang bergabung dengan serikat pekerja. Tanpa perlindungan serikat, posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah.

“Ini ancaman serius, karena perbaikan kondisi kerja tidak bisa diserahkan pada perbaikan aturan normatif, apalagi bila aturannya tidak melindungi buruh, tetapi dari kekuatan perundingan bersama,” jelas Dela Feby, Manajer Eksternal WageIndicator Indonesia. Tanpa intervensi, hanya 50,3% pekerja yang diperbolehkan bergabung dengan serikat dan 1,3% yang dapat menikmati hak mogok kerja di 2030.

Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan keras. Ia mendesak agar proses revisi UU Ciptaker tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah. “Jangan ulangi kesalahan lama, membuat kajian sendiri, mengetok palu sendiri, dan mengorbankan buruh di lapangan. Jika pola ini terus dipertahankan, yang kembali dirugikan adalah para pekerja dan ketimpangan ekonomi Indonesia akan semakin parah,” pungkasnya.

Revisi kebijakan ketenagakerjaan ke depan dinilai harus melibatkan serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog yang transparan dan partisipatif untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dikorbankan. (Sirana.id)

Baca juga: Lingkungan Kerja Disebut Sebagai Pemicu Stres, Otorita IKN Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kesehatan Mental Pegawai

Tags: kesejahteraan pekerjaperempuanUU cipta kerja
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Ilustrasi Devil/Magdalene
Ceritarana

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

8 April 2026
Next Post
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita dalam Rapat Persiapan Rakor Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Timur (foto: Pemprov Kaltim)

Mahakam Ulu dan Samarinda Jadi Sorotan, Kasus Stunting Melonjak

Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta 8 Mei 2025/Toto Santiko Budi via Shutterstock

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi dan Korban

Gusdur/gusdur.net

Jaringan GUSDURian Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pengkhianatan terhadap Reformasi dan Nilai Moral

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

3 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

5 days ago
Ilustrasi Devil/Magdalene

Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Mahasiswa FH Unmul Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak orangutan pendidikan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT
  • BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
  • Bahas Kasus Andrie Yunus, Akses Magdalene Dibatasi, AJI Angkat Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved