TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini ditegaskan oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, yang menyatakan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak dalam penyaluran DD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Transparansi sudah menjadi ketentuan peraturan. Jika desa tidak memenuhi kewajiban ini, otomatis penyaluran dana desa bisa terganggu,” ujar Arianto saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (21/6/2025). Ia menekankan bahwa setiap desa wajib menyampaikan laporan transparansi minimal dalam bentuk infografis yang dipasang di kantor desa atau tempat umum agar mudah diakses masyarakat.
Arianto menjelaskan bahwa pemasangan infografis tersebut menjadi bukti bahwa desa telah memenuhi kewajiban transparansi. “Jika desa sudah memasang infografis, berarti mereka telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Selain itu, laporan ini juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat, sehingga DPMD Kukar terus mendorong desa-desa untuk melaksanakannya secara disiplin.
“Kami meminta desa yang belum membuat laporan transparansi segera menyelesaikannya. Jika tidak, dampaknya akan dirasakan oleh desa itu sendiri, termasuk kemungkinan tertundanya penyaluran dana,” tambah Arianto.
Selain membahas transparansi di tingkat desa, Arianto juga menyoroti pengelolaan program Rp50 juta per RT. Ia menjelaskan bahwa kewajiban transparansi secara formal tidak dibebankan kepada RT sebagaimana pada level desa. Namun, ia sangat mengapresiasi inisiatif RT yang secara sukarela membuat infografis terkait penggunaan dana tersebut.
“RT tidak diwajibkan membuat infografis. Namun, jika ada yang melakukannya, itu luar biasa. Kami sangat bersyukur karena itu menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi,” ujarnya.
Menurut Arianto, akuntabilitas di tingkat RT dapat dilakukan melalui musyawarah RT, di mana pengelola dana melaporkan penggunaan anggaran secara langsung kepada warga. “Transparansi seperti ini sudah sangat membantu masyarakat memahami alokasi dana di lingkungan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, RT yang membuat infografis menunjukkan tingkat kesadaran yang tinggi terhadap prinsip keterbukaan. “Kalau ada RT yang membuat infografis di wilayahnya, itu suatu kelebihan dan prestasi,” pungkas Arianto.
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mendampingi desa dan RT dalam meningkatkan transparansi pengelolaan dana. Sosialisasi dan pelatihan terkait penyusunan laporan keuangan dan infografis akan terus digencarkan agar seluruh pihak memahami pentingnya akuntabilitas publik.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam penyaluran DD, sekaligus memastikan bahwa dana yang dikelola benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Penerapan transparansi yang baik juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan keuangan desa dan RT. (Adv/DPMD Kukar)