Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar secara virtual dari Ruang Eksekutif Kantor Bupati pada Rabu (14/5).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, H. Dafip Haryanto, yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami fokus pada dua aspek pengamanan aset, yaitu administrasi dan fisik. Untuk administrasi, kami melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penyimpanan dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah. Sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan patok batas, pagar, dan papan nama,” jelas Dafip usai mengikuti rapat.
Saat ini, Pemkab Kukar memiliki total 2.912 bidang aset tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473 bidang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data Pemda, sementara data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat 385 bidang yang sudah bersertifikat.
“Memang ada perbedaan data antara catatan kami dan BPN, terutama untuk sertifikat yang belum atas nama Pemkab atau belum balik nama. Namun semua aset tersebut tetap dalam penguasaan Pemkab Kukar,” tambah Dafip.
Untuk aset yang belum bersertifikat, saat ini sedang dalam proses sertifikasi sebanyak 2.439 bidang. Pada tahun 2024, Pemkab Kukar telah mengajukan 77 persil, dengan 28 persil diantaranya sudah terbit sertifikatnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto, mengakui masih adanya kendala dalam proses sertifikasi ini. “Dari 77 persil yang diajukan tahun lalu, baru 28 yang berhasil disertifikasi. Ada beberapa kendala teknis terkait kelengkapan berkas pendukung,” ujar Toni.
Ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya di BPN yang menghambat proses. “Dengan jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai 2.439 bidang dan kemampuan sertifikasi saat ini, bisa membutuhkan waktu hingga 100 tahun untuk menyelesaikan semuanya,” kelakarnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar tetap menargetkan bisa menyelesaikan sertifikasi 100 persil tanah setiap tahun. Untuk tahun 2025, telah direncanakan pengajuan sertifikasi untuk 125 persil, meski hingga saat ini baru 16 persil yang diajukan dan 5 persil diantaranya sudah disetujui BPN.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN dan mengalokasikan anggaran khusus untuk mempercepat proses ini. Termasuk untuk aset-aset strategis seperti tanah di bawah jalan,” pungkas Dafip menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam menyelesaikan masalah sertifikasi aset daerah.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kukar, BPKAD, dan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi aset daerah. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















