JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen mendukung realisasi program Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih. Sekretaris Daerah Kukar, Dr. H. Sunggono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga lokasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat, dengan dua di antaranya berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong bukan di Kecamatan Loa Kulu seperti yang sebelumnya diberitakan.
Dalam keterangannya yang didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherman, Sunggono menjelaskan bahwa lahan pertama di Kelurahan Loa Ipuh Darat memiliki luas 10,65 hektare dan akan diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA, masing-masing dengan kapasitas tiga rombongan belajar (rombel). Sementara itu, lokasi ketiga berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dengan luas lahan 14,27 hektare yang direncanakan untuk jenjang SMP dan SMA, juga masing-masing tiga rombel.
Program ini ditujukan untuk membantu warga miskin di Kukar mendapatkan akses pendidikan gratis dan berkualitas, serta sebagai bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan. “Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak agar program Sekolah Rakyat ini bisa berjalan dengan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” ujar Sunggono.
Ia juga memaparkan bahwa proses verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara telah dilakukan bersama para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, serta lembaga terkait lainnya. Dalam hasil verifikasi tersebut terdapat beberapa catatan penting, termasuk legalitas lahan yang akan digunakan.
Lahan pertama yang berlokasi di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar dan berasal dari lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, lahan di Desa Tanjung Limau merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bawah pengelolaan Dinas Perikanan dan Kelautan, yang saat ini masih dalam bentuk usulan atau alternatif lokasi.
Untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat, Pemkab Kukar berencana menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang digunakan melalui mekanisme hibah kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Proses hibah tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak perjanjian pinjam pakai ditandatangani.
Langkah konkret ini menunjukkan keseriusan Kukar dalam mendukung pemerataan pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan misi pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















