Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur resmi memulai proses pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan diawali dengan rapat entry meeting di Ruang Serbaguna Bappeda pada Senin (10/4/2025).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang memimpin rapat tersebut menekankan pentingnya keseriusan seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menyukseskan proses pemeriksaan ini. “Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan indikator penting kinerja kita, baik secara individu maupun kelembagaan,” ujar Sunggono di hadapan para pejabat yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Sunggono memberikan beberapa arahan khusus. Pertama, ia meminta seluruh pejabat terkait untuk membatasi perjalanan dinas yang tidak terlalu penting selama masa pemeriksaan berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses konfirmasi data jika diperlukan oleh tim pemeriksa.
Kedua, Sekda meminta semua dokumen pendukung disiapkan secara matang. “Saya minta semua dokumen dan data terkait disiapkan dengan baik untuk memudahkan kerja tim pemeriksa,” pesannya. Terkhusus untuk para camat yang wilayahnya terdiri dari banyak kelurahan, Sunggono meminta agar menunjuk pejabat yang kompeten untuk mendampingi tim pemeriksa selama proses pemeriksaan lapangan.
Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim, Hadianto Dedi Setiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 10 April hingga 9 Mei 2025. Tim yang terdiri dari 10 orang auditor ini akan memeriksa tiga aspek utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” jelas Hadianto. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sunggono juga mengingatkan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan klarifikasi jika terdapat temuan selama proses pemeriksaan. “Jangan menunggu sampai laporan hampir selesai untuk melakukan konfirmasi, karena hal itu justru akan menghambat penyelesaian laporan,” tegasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Asisten III Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Heriansyah, Kepala BPKAD Sukoco, serta para kepala OPD dan camat se-Kukar yang mengikuti secara luring maupun daring. (Advertorial/Diskominfo Kukar)