Balikpapan – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024. Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.633.003,48. Sektor Kehutanan sebesar Rp3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.758.279,46.
“UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masakerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Penetapan UMP Kalimantan Timur Tahun 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025. Sedangkan Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” sebutnya. (Sirana.id)
Baca Juga: Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim