Senja di Teluk Lerong Garden, Jalan RE Martadinata, pada Selasa, 10 Desember 2024 itu agak berbeda. Spanduk dengan tulisan Lawan Pengabdi Impunitas, terbentang. Hari itu, menutup rangkaian aksi dan peringatan selama 30 hari terkait dengan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum diselesaikan dan pelanggaran HAM baru yang masih terus terjadi, Komite HAM Dalam 30 Hari menyelenggarakan acara publik dengan tajuk Kasi PaHAM atau Kelompok Aksi Pejuang HAM.
Kegiatan ini diselenggarakan pukul 16.00 sampai dengan selesai. Rangkaian puncak aksi HAM dalam 30 hari ini diisi dengan kegiatan diskusi publik, penampilan teater, puisi dan demo masak.
Diskusi publik memiliki tema “Meneropong Intensitas Pelanggaran HAM di Rezim Prabowo – Gibran” dan menghadirkan tiga pemantik yakni M Ilham Maulana, Ketua BEM KM Unmul, Maretasari. Dinamisator Jatam Kaltim dan Alfian, Akademisi FH Unmul.
Adapula penampilan teater anggota Komite HAM Dalam 30 Hari, sementara Demo Memasak akan menghadirkan Lelaki Dapur, aktivis dan seniman kuliner yang membela hak-hak pangan masyarakat lokal.
Seluruh rangkaian acara, aksi dan peringatan HAM yang telah dilaksanakan oleh Komite HAM Dalam 30 Hari bertujuan untuk memajukan demokrasi, mendorong penyelesaian dan pemenuhan HAM serta meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam penegakah HAM.
“Dengan pergantian pemimpin baik di tingkat nasional hingga daerah, mulai dari Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati termasuk aparatnya diharapkan akan berdampak secara nyata terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu, pengurangan kasus HAM dan pemenuhan Hak Hak Masyarakat untuk hidup aman, nyaman dan sejahtera mulai hari ini,” terang Yuni dari Komite HAM Dalam 30 Hari di keterangan tertulisnya.
Lewat rangkaian pelaksanaan aksi dan peringatan HAM dalam 30 hari, Komite bukan hanya mau mengingatkan melainkan juga mendesak pemerintah atau rezim yang baru untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat yang belum diselesaikan. Rezim terpilih baik di tingkat nasional maupun daerah mesti menunjukkan komitmen untuk menjadikan penyelesaian kasus HAM yang belum tuntas sebagai prioritas.
Rangkaian aksi yang dilakukan oleh Komite HAM Dalam 30 Hari ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang tanpa lelah merawat ingatan dan menolak lupa atas banyak kasus HAM yang berusaha dilupakan atau bahkan didegradasi oleh pemerintah sebagai kasus kejahatan biasa.
Lewat rangkaian aksi dan peringatan, Komite HAM Dalam 30 Hari juga mengambil peran untuk melakukan pendidikan dan penyadaran HAM kepada masyarakat luas yang kerap abai dilakukan oleh pemerintah. (sirana.id)