Banten – Delapan jurnalis diserang saat meliput pabrik di Serang, Banten. Mereka dikeroyok di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan dari Korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.
“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ujar Rasyid.
Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga turut menjadi korban penganiayaan.
AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers pun mengecam hal ini. Mereka mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat. Mereka juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.
Menanggapi penyerangan atas delapan jurnalis yang melibatkan aparat kepolisian saat meliput isu limbah industri sebuah perusahaan di Serang, Banten, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hal ini jelas merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia.
“Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan. Serangan kepada mereka selaku pembela HAM adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata dia.
Polri dan Polda Banten harus segera mengusut kasus ini secara obyektif dan transparan, bukan hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan aparat Brimob, pihak perusahaan, maupun ormas yang terlibat. Kegagalan mengusut kasus ini secara tuntas hanya akan melanggengkan budaya impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM di sektor lingkungan. Pemerintah pun akan dinilai tidak serius dalam melindungi lingkungan.
Apa yang terjadi di Banten adalah bagian dari rangkaian serangan yang masif terhadap pembela HAM di tahun ini. Dari periode Januari hingga Juni 2025, Amnesty International mencatat setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Sebanyak 31 dari 104 pembela HAM tersebut adalah jurnalis.
Jurnalis memainkan peran kunci dalam upaya melindungi lingungan lewat publikasi informasi yang mengungkap pelanggaran HAM di sektor lingkungan. Upaya menghalangi jurnalis untuk meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Negara bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan dengan jelas kewajiban HAM perusahaan dan juga memproses hukum serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan serta serangan terhadap pembela HAM. (sirana.id)