Pemerintah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus berkomitmen memperkuat kapasitas pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam mengelola Bantuan Keuangan Desa ke RT (BKD RT) yang saat ini bernilai Rp50 juta per RT. Langkah ini diiringi dengan penguatan regulasi melalui Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kewajiban gotong royong masyarakat, sebagai upaya meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.
Kepala Desa Margahayu, Rusdi, menekankan bahwa pengelolaan dana RT memerlukan pemahaman dan kapasitas SDM yang memadai. “Pendampingan dari pemerintah desa sangat penting agar dana dapat dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya. Ia menyambut positif rencana peningkatan nilai BKD RT menjadi Rp150 juta pada tahun 2026, namun menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Selain penguatan kapasitas pengelolaan keuangan, Pemdes Margahayu juga memperkuat budaya gotong royong melalui Perdes yang mengatur kewajiban masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mulai dari kebersihan lingkungan, penjagaan pos kamling, hingga kegiatan sosial dan keamanan desa. Untuk memastikan dasar hukum yang kuat, pemerintah desa menjalin kerja sama dengan akademisi dari Fakultas Hukum Unikarta.
“Gotong royong adalah nilai kearifan lokal yang harus kita pertahankan dan kuatkan melalui regulasi. Ini bukan hanya tentang kebersihan, tetapi juga tentang partisipasi aktif warga dalam membangun desa,” jelas Rusdi.
Dengan langkah-langkah ini, Pemdes Margahayu berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif, transparan, dan accountable, sekaligus memastikan bahwa setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara penguatan kelembagaan RT, optimalisasi dana desa, dan revitalisasi nilai gotong royong diharapkan dapat menjadi model penguatan governance di tingkat desa. (Adv/DPMD Kukar)