JENEWA – Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh Komisi Penyelidik Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel, dalam sebuah laporan baru yang dirilis kemarin malam. Komisi mendesak Israel dan seluruh negara untuk memenuhi kewajiban hukum mereka berdasarkan hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum para pelakunya.
Komisi telah menyelidiki berbagai peristiwa yang terjadi pada dan sejak 7 Oktober 2023 selama dua tahun terakhir. Hasilnya, komisi menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan oleh Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, yaitu: membunuh; menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius; sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menyebabkan kehancuran warga Palestina secara keseluruhan atau sebagian; dan memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran.
Pernyataan eksplisit dari otoritas sipil dan militer Israel, beserta pola perilaku pasukan keamanan Israel, menunjukkan bahwa tindakan-tindakan genosida tersebut dilakukan dengan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah kelompok, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Menurut Ketua Komisi PBB, Navi Pillay, mengatakan “Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza,”. “Sangat jelas bahwa terdapat niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan-tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida.
Pillay juga menambahkan bahwa “Tanggung jawab atas kejahatan keji ini terletak pada otoritas Israel di tingkat tertinggi yang telah merancang kampanye genosida selama hampir dua tahun ini dengan niat khusus untuk menghancurkan kelompok Palestina di Gaza,”. “Komisi juga menemukan bahwa Israel telah gagal mencegah dan menghukum tindakan genosida, melalui kegagalan menyelidiki tindakan-tindakan tersebut dan menuntut para terduga pelaku.”
Laporan ini didasarkan pada seluruh investigasi komisi sebelumnya, serta temuan faktual dan hukum terkait serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel di Gaza, juga perilaku dan pernyataan otoritas Israel dari 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025. Temuan komisi didasarkan pada pemeriksaan komprehensif terhadap tindakan-tindakan yang mendasari praktik genosida ( _actus reus_ ) dan niat genosida ( _dolus specialis_ ).
Dalam menetapkan tindakan-tindakan yang mendasari praktik genosida, komisi memeriksa operasi militer Israel di Gaza, termasuk pembunuhan dan pencederaan serius terhadap warga Palestina dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya; pemberlakuan pengepungan total, termasuk pemblokiran bantuan kemanusiaan yang menyebabkan kelaparan; penghancuran sistematis sistem kesehatan dan pendidikan di Gaza; tindakan kekerasan seksual dan berbasis gender yang sistematis; penargetan langsung terhadap anak-anak; serangan sistematis dan meluas terhadap situs-situs keagamaan dan budaya; serta pengabaian terhadap perintah Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam menetapkan niat genosida, komisi menerapkan standar “satu-satunya kesimpulan yang masuk akal” ( _only reasonable inference_ ) yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional dalam kasus Bosnia VS Serbia. Komisi menganalisis pernyataan yang dibuat oleh otoritas Israel dan menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut merupakan bukti langsung dari niat genosida. Komisi juga menganalisis pola perilaku otoritas dan pasukan keamanan Israel di Gaza, termasuk penerapan kelaparan dan kondisi hidup yang tidak manusiawi bagi warga Palestina di Gaza, dan menemukan bahwa niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal yang dapat ditarik dari sifat operasi mereka.
Pillay menyatakan bahwa “Israel telah secara terang-terangan mengabaikan perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional serta peringatan dari negara-negara anggota, kantor-kantor PBB, organisasi Hak Asasi Manusia, dan kelompok masyarakat sipil, serta terus melanjutkan strategi penghancuran warga Palestina di Gaza,”. “Komisi menemukan bahwa otoritas Israel tidak berniat mengubah arah tindakan mereka. Sebaliknya, otoritas Israel terus bertahan dan melanjutkan kampanye genosida mereka di Gaza selama hampir dua tahun ini. Israel harus segera mengakhiri genosida di Gaza dan mematuhi sepenuhnya perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan oleh para pemimpin politik dan militer Israel secara hukum dianggap sebagai tindakan Negara Israel itu sendiri. Oleh karena itu, komisi menyimpulkan bahwa Negara Israel memikul tanggung jawab atas kegagalan mencegah genosida, pelaksanaan genosida, dan kegagalan menghukum para pelaku genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Komisi juga menyimpulkan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, telah menghasut untuk dilakukannya genosida, dan otoritas Israel telah gagal mengambil tindakan hukum terhadap mereka karena melakukan hasutan genosida ini. Komisi belum sepenuhnya menilai pernyataan dari para pemimpin politik dan militer Israel lainnya dan menganggap bahwa mereka juga harus dinilai untuk menentukan apakah pernyataan tersebut merupakan hasutan untuk melakukan genosida.
Komisi mendesak Pemerintah Israel untuk segera mematuhi kewajiban hukum internasionalnya, termasuk mengakhiri genosida di Jalur Gaza dan menerapkan sepenuhnya perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional.
Israel harus mengakhiri kebijakannya yang menyebabkan kelaparan, mencabut pengepungan, serta memfasilitasi dan memastikan akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan dalam skala besar dan akses tak terbatas bagi seluruh staf Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk staf internasional UNRWA dan OHCHR, serta semua lembaga kemanusiaan internasional yang diakui yang mengirimkan dan mengoordinasikan bantuan. Komisi menyerukan Israel untuk segera menghentikan kegiatan Gaza Humanitarian Foundation.
Komisi merekomendasikan agar negara-negara anggota menghentikan transfer senjata dan peralatan lain yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan genosida ke Israel; memastikan individu dan korporasi di wilayah dan yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam membantu dan mendukung pelaksanaan genosida atau hasutan untuk melakukan genosida; dan mengambil tindakan akuntabilitas melalui investigasi dan proses hukum terhadap individu atau korporasi yang terlibat dalam genosida secara langsung maupun tidak langsung.
“Masyarakat internasional tidak bisa tinggal diam terhadap kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Navi Pillay mengatakan bahwa “Ketika tanda-tanda dan bukti genosida yang jelas muncul, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama dengan keterlibatan,”. “Setiap hari tanpa tindakan akan memakan korban jiwa dan mengikis kredibilitas masyarakat internasional. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang wajar yang tersedia bagi mereka untuk menghentikan genosida di Gaza,” tambahnya.