SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Keterangan Ahli: Tanpa Pengecualian, UU PDP Mengancam Kebebasan Pers, Kebebasan Akademik dan Kebebasan Seni Budaya

AdminSirana2 by AdminSirana2
10 October 2025
in Nasional
0
(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 8 Oktober 2025 – Sidang uji materiil atau Judicial Review (JR) pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Oktober 2025. Sidang digelar secara terbuka. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Dua ahli yang dihadirkan, Ahmad Sofian dan Herlambang Perdana Wiratraman, menyoroti frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik, akademik, serta kesenian/kesusastraan yang sah.

Ahmad Sofian menjelaskan bahwa frasa “melawan hukum” semestinya ditafsirkan secara formil—hanya berlaku bila perbuatan secara tegas dilarang undang-undang—agar tidak disalahgunakan untuk mempidanakan tindakan yang dilindungi oleh UU Pers, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemajuan Kebudayaan.

Sementara itu, Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan bahwa tafsir pengecualian dalam UU PDP diperlukan untuk membentengi kebebasan pers, akademik, dan kesenian/kesusastraan yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan bahwa tanpa batasan yang tegas, pasal-pasal pidana dalam UU PDP dapat digunakan secara sewenang-wenang dan berdampak pada pembungkaman kebebasan berekspresi serta hak publik atas informasi.

Jika permohonan pemohon dikabulkan, pemberian tafsir pengecualian bagi kegiatan jurnalistik, akademik, seni dan kesusastraan pada frasa “melawan hukum” tidak berarti kemudian memberikan kebebasan absolut pada keempat kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut sudah diatur dan dibatasi lewat UU Pers, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pemajuan Kebudayaan.

“Pengecualian pada UU PDP memuat kata ilmiah, tetapi bukan pada kebebasan akademik. Kegiatan ilmiah adalah bagian dari kebebasan akademik, tetapi kebebasan akademik lainnya bisa terancam oleh UU PDP, “kata Herlambang.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur. Dalam persidangan, para hakim konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli. Beberapa diantaranya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi, serta kejelasan batas pengecualian agar tidak disalahgunakan.

Sidang ditutup pada pukul 12.12 WIB dan akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Uji materiil ini diharapkan dapat menghasilkan tafsir konstitusional yang memastikan pelindungan data pribadi berjalan sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Pemohon uji materiil UU PDP ini adalah AJI Indonesia, SAFEnet, Prof. Masduki dan Amry Al Mursalaat pada Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP. Para pemohon ini meminta tafsir kepada Mahkamah Agung agar memberikan tafsir pengecualian untuk frasa “melawan hukum” pada Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. (Sirana.id)

Baca juga: Temuan AJI: 75 Persen Jurnalis Indonesia Pernah Alami Kekerasan

Tags: ancaman jurnalisjurnaliskebebasan pers
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

(Ilustrasi guru/freepik)
Nasional

Guru sebagai Pilar Bangsa: Menghargai Peran, Menjamin Kesejahteraan, dan Mengakui Kerja Perawatan

9 October 2025
ilustrasi lansia perempuan (freepik)
Nasional

Menuntut Perlindungan Negara untuk Lansia

7 October 2025
pemandangan laut di Raja Ampat (foto: Nofiyatul Chalimah)
Nasional

Bukan Untuk Tambang, UNESCO Akui Raja Ampat Sebagai Cagar Biosfer

30 September 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

Keterangan Ahli: Tanpa Pengecualian, UU PDP Mengancam Kebebasan Pers, Kebebasan Akademik dan Kebebasan Seni Budaya

13 hours ago
Nelayan di Desa Pela melempar jaring (foto: Rahma A/Sirana.id)

Melindungi yang Berlayar, Menghindarkan Katarak Pada Nelayan 

2 days ago
(Ilustrasi guru/freepik)

Guru sebagai Pilar Bangsa: Menghargai Peran, Menjamin Kesejahteraan, dan Mengakui Kerja Perawatan

2 days ago
Pesut Mahakam (foto: Yayasan Konservasi RASI)

Menuntut Hak Rumah yang Ramah untuk Pesut Mahakam

3 days ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

amnesty international anak balikpapan banjir batu bara berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca diskominfo kukar gempa ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara mahakam Mahakam ulu maratua masyarakat adat muara badak nelayan pekerja perempuan perempuan kaltim pers perubahan iklim pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang teluk balikpapan universitas mulawarman walhi kaltim wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Keterangan Ahli: Tanpa Pengecualian, UU PDP Mengancam Kebebasan Pers, Kebebasan Akademik dan Kebebasan Seni Budaya
  • Melindungi yang Berlayar, Menghindarkan Katarak Pada Nelayan 
  • Guru sebagai Pilar Bangsa: Menghargai Peran, Menjamin Kesejahteraan, dan Mengakui Kerja Perawatan

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved