KUTAI KARTANEGARA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 disahkan sebesar Rp 12 triliun. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Junaidi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Sabtu (30/11/2024) malam.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, jajaran Asisten Pemerintah Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kukar. Dalam sambutan yang mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, Sunggono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kukar atas dedikasi dalam pembahasan rancangan APBD hingga penandatanganan persetujuan bersama.
“Persetujuan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus menegaskan pentingnya peran APBD dalam fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” kata Sunggono.
Ia menekankan bahwa keharmonisan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci sukses pembangunan Kukar. APBD 2025, lanjutnya, dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran.
Setelah disetujui bersama, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kukar Tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rencana strategis dari APBD 2025 ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif terhadap pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Advertorial/Diskominfo Kukar)