SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Amnesty Desak Pemerintah Hentikan RUU Disinformasi: Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

AdminSirana2 by AdminSirana2
24 January 2026
in Nasional, Ranamendalam, Ranaterkini
0
Ilustrasi mengkritik/Freepik

Ilustrasi mengkritik/Freepik

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Organisasi HAM ini menilai pembentukan regulasi tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa rencana penyusunan RUU yang ditandai dengan rilis Naskah Akademik oleh Kementerian Hukum justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban. Pemerintah, kata dia, beralasan regulasi ini diperlukan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

Namun, Usman menilai RUU tersebut berisiko menambah daftar undang-undang bermasalah yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa rencana legislasi ini berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.

Menurut Amnesty, persoalan utama terletak pada kemungkinan lahirnya pasal-pasal bermasalah, terutama terkait definisi “propaganda asing” yang dinilai sangat subjektif. Pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap sebagai propaganda asing berpotensi menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pemegang kebenaran.

Usman juga menyinggung praktik sebelum adanya RUU tersebut, di mana pemerintah, melalui pernyataan Presiden, kerap menuding gerakan masyarakat sipil yang kritis dibiayai oleh pihak asing tanpa disertai bukti yang jelas. Narasi yang mengaitkan kritik dengan kekuatan asing, tanpa penjelasan eksplisit, dinilai sebagai bentuk disinformasi yang justru didukung oleh negara.

Ia menambahkan, produk hukum seperti RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa, dengan dalih menjaga kedaulatan atau mencegah hasutan berbahaya.

Selain itu, Amnesty menilai urgensi pembentukan RUU ini lemah dan sarat kontradiksi politik. Narasi ancaman asing yang kerap digaungkan dinilai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang agresif mengundang investasi asing, termasuk ajakan kepada universitas luar negeri untuk membuka kampus di Indonesia.

Ketidakkonsistenan tersebut, menurut Amnesty, menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan semata-mata untuk menjaga keamanan negara, melainkan sebagai upaya melegalkan sikap paranoid terhadap kritik publik. Amnesty menegaskan, jika kritik masyarakat terus dikaitkan dengan propaganda atau kekuatan asing tanpa bukti yang jelas, maka pemerintah justru berperan menyebarkan disinformasi kepada publik.

“Oleh karena itu, pembuatan RUU ini tidak memiliki urgensi yang memadai dan berisiko menjadi alat baru untuk membungkam pembela HAM serta warga sipil yang kritis. Demi menjamin kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan,” tegas Usman.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah merencanakan penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik Kementerian Hukum Tahun 2026 setebal 67 halaman. Naskah tersebut mengusulkan agar RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2026.

Dalam naskah tersebut, pemerintah beralasan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani disinformasi dan propaganda asing yang dinilai dapat mengancam kedaulatan informasi nasional, memecah belah persatuan, mempengaruhi proses demokrasi, serta melemahkan ketahanan nasional. Alasan tersebut juga dikaitkan dengan meningkatnya praktik perang informasi global yang memanfaatkan media sosial, kecerdasan buatan, dan jaringan lintas negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan RUU tersebut untuk menangkal serangan informasi dan propaganda asing. DPR pun memberi sinyal dukungan terhadap rencana ini, dengan alasan meningkatnya ancaman disinformasi di ruang digital. (Sirana.id)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU PDP, Hak Publik Dapat Informasi Dinilai Terancam

Tags: amnesty internationalruu Penanggulangan Disinformasi
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Drawing water thru hose/Ist
Ceritarana

Krisis Air Dunia, Perempuan Jadi Pihak Paling Terbebani

25 March 2026
Ilustrasi anggaran pendidikan/Freepik
Ceritarana

CALS Ajukan Diri ke MK, Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

19 March 2026
Masyarakat Adat Toraya menggelar ritual adat Ma’ Karerang/Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Ceritarana

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat, Segera Sahkan UU Masyarakat Adat!

19 March 2026
Next Post
Ilustrasi Pnggunaan QRIS/Freepik

QRIS Makin Meningkat di Kaltim, Pengguna Tembus 841 Ribu

Para WNI menanti di depan KBRI Phnom Penh, Kamboja. (© Kemlu.go.id/phnompenh)

Nasib WNI di Kamboja Disorot, Amnesty Minta Negara Lebih Peka pada Korban

Buku Broken Strings Memoar Aurelie Moeremans: Kisah Kelam Child Grooming yang Viral

Komnas Perempuan Tegaskan Child Grooming Bukan Hubungan Cinta, tapi Kekerasan dalam Relasi Kuasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Drawing water thru hose/Ist

Krisis Air Dunia, Perempuan Jadi Pihak Paling Terbebani

2 days ago
Ilustrasi anggaran pendidikan/Freepik

CALS Ajukan Diri ke MK, Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

1 week ago
Masyarakat Adat Toraya menggelar ritual adat Ma’ Karerang/Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat, Segera Sahkan UU Masyarakat Adat!

1 week ago
Aktivis KontraS Andrie Yunus (© AI Indonesia)

Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

1 week ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca deforestasi diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang Mahakam ulu maratua masyarakat adat pantai maratua pendidikan perempuan pesut pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Krisis Air Dunia, Perempuan Jadi Pihak Paling Terbebani
  • CALS Ajukan Diri ke MK, Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
  • Hari Kebangkitan Masyarakat Adat, Segera Sahkan UU Masyarakat Adat!

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved