Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Organisasi HAM ini menilai pembentukan regulasi tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa rencana penyusunan RUU yang ditandai dengan rilis Naskah Akademik oleh Kementerian Hukum justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban. Pemerintah, kata dia, beralasan regulasi ini diperlukan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Namun, Usman menilai RUU tersebut berisiko menambah daftar undang-undang bermasalah yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa rencana legislasi ini berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.
Menurut Amnesty, persoalan utama terletak pada kemungkinan lahirnya pasal-pasal bermasalah, terutama terkait definisi “propaganda asing” yang dinilai sangat subjektif. Pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap sebagai propaganda asing berpotensi menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pemegang kebenaran.
Usman juga menyinggung praktik sebelum adanya RUU tersebut, di mana pemerintah, melalui pernyataan Presiden, kerap menuding gerakan masyarakat sipil yang kritis dibiayai oleh pihak asing tanpa disertai bukti yang jelas. Narasi yang mengaitkan kritik dengan kekuatan asing, tanpa penjelasan eksplisit, dinilai sebagai bentuk disinformasi yang justru didukung oleh negara.
Ia menambahkan, produk hukum seperti RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa, dengan dalih menjaga kedaulatan atau mencegah hasutan berbahaya.
Selain itu, Amnesty menilai urgensi pembentukan RUU ini lemah dan sarat kontradiksi politik. Narasi ancaman asing yang kerap digaungkan dinilai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang agresif mengundang investasi asing, termasuk ajakan kepada universitas luar negeri untuk membuka kampus di Indonesia.
Ketidakkonsistenan tersebut, menurut Amnesty, menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan semata-mata untuk menjaga keamanan negara, melainkan sebagai upaya melegalkan sikap paranoid terhadap kritik publik. Amnesty menegaskan, jika kritik masyarakat terus dikaitkan dengan propaganda atau kekuatan asing tanpa bukti yang jelas, maka pemerintah justru berperan menyebarkan disinformasi kepada publik.
“Oleh karena itu, pembuatan RUU ini tidak memiliki urgensi yang memadai dan berisiko menjadi alat baru untuk membungkam pembela HAM serta warga sipil yang kritis. Demi menjamin kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan,” tegas Usman.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah merencanakan penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik Kementerian Hukum Tahun 2026 setebal 67 halaman. Naskah tersebut mengusulkan agar RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2026.
Dalam naskah tersebut, pemerintah beralasan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani disinformasi dan propaganda asing yang dinilai dapat mengancam kedaulatan informasi nasional, memecah belah persatuan, mempengaruhi proses demokrasi, serta melemahkan ketahanan nasional. Alasan tersebut juga dikaitkan dengan meningkatnya praktik perang informasi global yang memanfaatkan media sosial, kecerdasan buatan, dan jaringan lintas negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan RUU tersebut untuk menangkal serangan informasi dan propaganda asing. DPR pun memberi sinyal dukungan terhadap rencana ini, dengan alasan meningkatnya ancaman disinformasi di ruang digital. (Sirana.id)
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU PDP, Hak Publik Dapat Informasi Dinilai Terancam















