Penetapan Hutan Adat Bahau Umaq Suling bukan hanya menyangkut kepastian hak masyarakat adat. Kedua wilayah berada di bagian hulu DAS Mahakam dan menjadi bagian penting dari bentang alam yang menopang kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.
Bagi perempuan adat, mempertahankan hutan juga berarti memastikan tanah, pangan, air, pengetahuan, kebudayaan, dan ruang hidup tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Pandangan tersebut selama ini disuarakan Ngayang Ding, sebagai Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun dan perempuan adat yang aktif dalam pengorganisasian perempuan di Long Isun, berpesan bahwa perempuan Bahau bisa melahirkan anak namun tidak bisa melahirkan tanah.
“Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta (tanah) ke orang lain, kami tidak bisa hidup, kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami. tegas Ngayang Ding, Ketua BPK Long Isun/Perempuan Adat Bahau Umaq Suling.
Pesan itu terus disampaikan kepada anak dan cucunya bahwa manusia akan terus bertambah, tetapi tanah dan hutan tidak akan bertambah. Karena itu, hutan harus dijaga bersama, sebab di sanalah kehidupan, budaya, pengetahuan dan ritual adat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
WALHI menegaskan pengakuan Hutan Adat tidak boleh dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan “Hutan adat bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga. Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu. Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya.”
Menurut WALHI, penetapan Hutan Adat harus memberikan kepastian bahwa wilayah masyarakat tidak kembali menjadi ruang bagi konsesi, proyek ekstraktif, maupun kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat. Pengakuan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif.
Sementara itu, Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) yang selama ini mendampingi masyarakat dalam proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjadi pengambil keputusan utama atas wilayahnya.
Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, mengatakan: “Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka. Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan. Yang mereka minta sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya.” (*)
Baca Juga: Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai I Tuntut Penetapan Hutan Adat Bahau Umaq Suling















