TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar melakukan verifikasi data sebagai bagian dari proses transformasi Posyandu menuju model 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Posyandu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa proses verifikasi saat ini telah mencakup 10 kecamatan dengan menggunakan data existing 816 Posyandu Balita sebagai basis transformasi. “Verifikasi dan validasi data ini penting untuk memastikan akurasi sebelum dilakukan registrasi nasional,” jelas Asmi usai rapat koordinasi di Kantor DPMD Kukar, Selasa (25/6/2025).
Transformasi ini akan mengubah secara fundamental sistem pelayanan Posyandu yang sebelumnya terbagi berdasarkan kelompok usia seperti Posyandu Balita, Remaja, dan Lansia menjadi satu sistem layanan terpadu. Posyandu 6 SPM nantinya akan mencakup berbagai bidang layanan dasar mulai dari kesehatan, pendidikan keluarga, perlindungan sosial, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Asmi menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya menyangkut jenis layanan tetapi juga struktur kelembagaan Posyandu. Salah satu perubahan penting adalah pemisahan tegas antara pengurus dan kader, dimana sebelumnya seorang pengurus bisa merangkap sebagai kader. “Kini setiap bidang dalam Posyandu akan memiliki kader khusus untuk meningkatkan efektivitas pelayanan,” ujar Asmi.
DPMD Kukar juga memastikan perlindungan sosial bagi kader Posyandu melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat peran strategis mereka sebagai pelaksana pelayanan publik di tingkat masyarakat. Perlindungan ini menjadi bagian dari upaya revitalisasi menyeluruh terhadap sistem Posyandu.
Meskipun saat ini baru layanan di bidang kesehatan yang aktif berjalan, implementasi layanan di bidang lainnya akan segera menyusul sesuai dengan kesiapan perangkat teknis terkait. Asmi menjelaskan bahwa setiap bidang pelayanan mungkin akan melibatkan kolaborasi beberapa dinas terkait, sehingga diperlukan pembentukan Tim Pembina Posyandu untuk mengkoordinasikan kerja lintas sektor ini.
Proses transformasi ini ditargetkan selesai dan dapat dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Model Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang sudah berjalan di beberapa wilayah akan menjadi acuan dalam pengembangan sistem baru ini.
Dukungan regulasi melalui Permendagri 13/2024 memberikan landasan hukum yang kuat bagi standardisasi layanan, perlindungan kader, mekanisme pembiayaan, serta sistem monitoring dan evaluasi. DPMD Kukar optimis bahwa transformasi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa sekaligus memperkuat peran strategis Posyandu sebagai ujung tombak pembangunan masyarakat. (Adv/DPMD Kukar)















