TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mempercepat proses pengakuan terhadap komunitas masyarakat hukum adat (MHA). Salah satu yang saat ini dalam tahap finalisasi adalah masyarakat adat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Alvendar, mengungkapkan bahwa dokumen rekomendasi pengakuan masyarakat hukum adat tersebut telah selesai disusun dan kini menunggu proses administrasi di tingkat pimpinan.
“Untuk saat ini kami sudah menyelesaikan dokumen rekomendasi kepada pimpinan,” ujar Asmi pada Selasa (28/5/2025).
Namun, menurut Asmi, proses parap dan penandatanganan dokumen rekomendasi tersebut sempat tertunda karena para pimpinan masih fokus pada agenda pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Para pimpinan masih fokus terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih dan sedang tidak berada di tempat hingga tanggal 28 hari ini. Mudah-mudahan besok sudah bisa bekerja di kantor masing-masing, dan kami akan coba ajukan lagi untuk proses parap dan penandatanganan,” jelasnya.
Setelah ditandatangani oleh pimpinan, dokumen rekomendasi tersebut akan diajukan kepada Bupati Kukar untuk dipertimbangkan dalam penetapan resmi sebagai masyarakat hukum adat yang diakui negara.
Asmi menegaskan bahwa secara administratif dan teknis, masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
“Yang sudah clear dalam proses verifikasi lapangan dan secara syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai masyarakat hukum adat itu, yang sudah final itu ada di masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil,” pungkas Asmi.
Dengan penetapan status ini, masyarakat adat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara, yang akan memperkuat posisi dan hak-hak mereka dalam mengelola wilayah adat secara berkelanjutan. (Adv/DPMD Kukar)















