SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Kalimantan Timur

Delapan Kasus Ditangani Polda, Tapi Diduga Masih Banyak Tambang Ilegal Kalimantan Timur Belum Tersentuh

Sirana.id by Sirana.id
25 July 2025
in Kalimantan Timur, Ranaterkini
0
ilustrasi Sekolah yang ditinggalkan di Kutai Kartanegara akibat debu batu bara (foto: Nofiyatul Chalimah)

ilustrasi Sekolah yang ditinggalkan di Kutai Kartanegara akibat debu batu bara (foto: Nofiyatul Chalimah)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan – Ada delapan kasus tambang ilegal Kalimantan Timur yang ditangani Polda Kaltim selama Maret hingga Juli 2025. Tujuh adalah kasus tambang batu bara ilegal dan satu adalah tambang emas ilegal di Kutai barat. Delapan kasus itu termasuk tambang ilegal di lingkungan hutan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, di kawasan Ibu Kota Nusantara, dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.

Soal tambang ilegal di IKN ini, sebelumnya Bareskrim sudah merilis kasus ini di Surabaya. Modusnya adalah batu bara karungan. Sementara itu, dikutip dari Antara Kaltim Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang batu bara illegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tambang batu bara ilegal ini diduga merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.

“Kami sifatnya dukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” ujar Endar Priantoro, seperti dikutip dari Antara Kaltim.

Penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN, lanjut dia, kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sedangkan Polda Kaltim hanya membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut. Polda Kaltim terlibat dalam pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.

Sementara itu, dalam rilisnya pekan lalu, Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim memaparkan, memang mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap peredaran batubara dari tambang ilegal di Kaltim. Tetapi masih banyak peredaran batubara dan aktivitas tambang ilegal lainnya di Kaltim yang belum tersentuh. Bukan hanya tiga orang tersangka yang terlibat.

“Harus diusut tuntas siapa pihak lain yang menerima dan menjadi penerima manfaat dari kejahatan ini. Kasus ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kaltim ketika berhadapan dengan korporasi industri tambang yang melanggar hukum, apalagi yang ilegal. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan Instasi Penegakan Hukum (Gakkum) lainnya — jangan sampai publik berburuk sangka ada apa-apanya hingga Bareskrim Polri yang baru bisa mengungkap masalah ini,” tegasnya.

Menurut Buyung, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa pengawasan Kementerian ESDM hanya untuk tambang berizin adalah pernyataan tidak penting dan tidak perlu, sekaligus menunjukkan ketidakmampuan menteri untuk mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.

“Yang perlu dicatat, kasus ini juga melibatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining,” pungkasnya. (Sirana.id)

baca juga: Pesta Pora Tambang Ilegal di Tahura, Bukti Pengawasan Tambang Masih Lemah

Tags: batu baraemaskalimantan timurpokja 30polda kaltimsirana.idtambangtambang ilegal
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Antonio Gueterres (foto: UN)
Ranaterkini

Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas Atas Kejahatan Terhadap Jurnalis 2026 – Pesan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres

4 November 2026
Peserta menyaksikan film dokumenter Inong Peudame: Together, We Were Brave di Aceh Besar, 30 September 2026. Foto: UN Women/Riska Munawarah
Ceritarana

Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan

1 October 2026
Petani memanen jagung (foto: Pupuk Kaltim)
Advertorial

Dorong Kemandirian Desa, Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold pada CSR dan PDB Awards 2026

1 October 2026
Next Post
(Ilustrasi koperasi merah putih/Freepik)

Kepengurusan Koperasi Merah Putih Muara Muntai Ilir Resmi Dibentuk, Tinggal Tunggu Legalitas Notaris

(Ilustrasi pedesaan/Freepik)

Pemdes Muara Muntai Ilir Jalin Kerja Sama dengan Desa Konggo Klaten untuk Kembangkan Potensi Lokal

(Ilustrasi Pertumbuhan Anak/Freepik)

Kasus Balita Berisiko Stunting di Muara Muntai Ilir Turun Signifikan Menjadi 15 Anak

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Topik

advertorial aji indonesia amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat orangutan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua pupuk kaltim samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata

Berita Terkini

  • Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas Atas Kejahatan Terhadap Jurnalis 2026 – Pesan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres
  • Kunjungi PKT, Anggota Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja Perusahaan
  • Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved