Tenggarong – Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kominfo Kukar Solihin menegaskan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa harus dipahami para perangkat desa. Hal ini sebagai konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang menjadi mandatory badan publik desa dan badan publik di desa.
Hal ini dia sampaikan dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, dalam perundang-undangan terkait desa terdapat bahasan tentang informasi dan kewajiban aktivitas publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM dalam aktivitas komunikasi dan digitalisasi. Hal ini untuk memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan. Juga melaksanakan kehidupan demokrasi, pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.
“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi, berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya,” ujar Solihin.
Lanjut dia, Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berpondasi pada aktivitas tata kelola atau manajemen arsip. Hal tersebut terkait klasifikasi informasi yang terdapat pada dokumen atau arsip yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik.
Menurutnya, untuk dapat mewujudkan tujuan perundangan-undangan desa dan keterbukaan informasi tersebut, maka penting bagi seluruh badan publik desa dan badan publik di desa memahami regulasi terkait PLID dan PPID dan regulasi desa terkait kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan komunikasi. (Advertorial/Diskominfo Kukar)