Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Sunggono, memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappeda Lantai I, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara, pada Senin (02/06/2025).
Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Menurutnya, pengendalian internal merupakan proses integral yang melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Hal ini mencakup keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pembangunan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret yang harus terus dibudayakan di lingkungan Pemkab Kukar, seperti penguatan manajemen, peningkatan kualitas data dan informasi, pendampingan SDM, pengembangan manajemen risiko, pemanfaatan teknologi informasi, transparansi pengadaan, pengendalian internal terintegrasi, evaluasi rutin, dan perbaikan berkelanjutan,” jelas Sunggono.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa melalui Rakordal ini, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat memastikan perencanaan pembangunan berjalan sesuai target, mencapai indikator kinerja, serta mencegah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan pencapaian target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Selain itu, hasil Rakordal hari ini akan digunakan untuk mengevaluasi kegiatan Caturwulan I 2025, yang kemudian menjadi dasar perbaikan kinerja di tahun ini maupun tahun berikutnya,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, menyoroti urgensi Rakordal berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Ia menekankan perlunya peran aktif seluruh Kepala OPD dalam mengawal pelaksanaan pembangunan di caturwulan pertama.
“Perlu ada penyesuaian dalam pelaporan setiap OPD. Selain itu, melalui Rakordal ini, kami menyampaikan bahwa hasil evaluasi hingga April 2025 menunjukkan perlunya perubahan RKPD 2025. Analisis kinerja dan rekomendasi perbaikan menjadi dasar untuk penyesuaian target penyerapan anggaran dan capaian pembangunan. Proses perubahan RKPD ini juga akan berpengaruh pada revisi APBD 2025,” ujar Vanessa. Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-OPD dalam mempercepat pembangunan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. (Advertorial/Diskominfo Kukar)