Samboja Barat – Kecamatan Samboja Barat menggelar rapat koordinasi terkait pembaruan data kepegawaian dan penyesuaian nomenklatur jabatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2025 tertanggal 31 Januari 2025. Rapat yang berlangsung di Kantor Camat Samboja Barat tersebut dipimpin oleh Plt. Kasubag Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian setempat.
Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh Sekretaris Lurah, Kepala Seksi, serta staf kelurahan yang menangani urusan kepegawaian di wilayah Kecamatan Samboja Barat. Dalam rapat dibahas beberapa agenda penting meliputi pendampingan update data kepegawaian melalui aplikasi SIMPEG dan EKINERJA, pembaruan target layanan dalam sistem SKM 2025, serta penyusunan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan untuk tahun 2025.
Berdasarkan laporan hasil rapat, seluruh peserta telah menyelesaikan input data Aparatur Sipil Negara ke dalam sistem SIMPEG dan EKINERJA sesuai petunjuk teknis dari Bagian Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kecamatan. Proses pembaruan target layanan pada aplikasi SKM 2025 juga dilaporkan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Untuk administrasi lembaga kemasyarakatan, format baku Surat Keputusan pengangkatan pengurus LK/D tahun 2025 telah didistribusikan ke masing-masing kelurahan. Panitia menetapkan batas akhir pengumpulan dokumen tersebut paling lambat pada minggu kedua April 2025 mendatang.
Pembaruan sistem administrasi kepegawaian dan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Samboja Barat dalam melakukan pembenahan sistem administrasi secara berkelanjutan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. (Advertorial/Diskominfo Kukar)