SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Kalimantan Timur

JATAM Kaltim: 190 Perusahaan Dihentikan Sementara, Rakyat Tetap Jadi Korban

Sirana.id by Sirana.id
23 September 2025
in Kalimantan Timur, Ranaterkini
0
Lubang tambang batu bara yang merenggut nyawa (dokumentasi: Jatam Kaltim)

Lubang tambang batu bara yang merenggut nyawa (dokumentasi: Jatam Kaltim)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM pada tanggal 18 September 2025 mengumumkan penghentian sementara 36 perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Namun, Jatam Kaltim mengkritik langkah ini, sebab dianggap solusi semu.

Total, ada 190 daftar perusahaan yang dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM di Indoensia, 36 diantaranya ada di Kaltim. Namun bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, langkah ini sama sekali belum menyentuh akar persoalan. Justru, keputusan penghentian sementara ini hanya menambah daftar panjang “ritual administratif” yang tidak pernah benar-benar menyentuh penderitaan rakyat dan kerusakan
ekologis yang ditimbulkan tambang.

“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, kita tahu persis, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama. Ekspor batubara, raup untung, tinggalkan lubang. Pengawasan nihil, reklamasi hampir mustahil,” tulis Jatam Kaltim dalam rilisnya.

Sementara pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus menerima setoran royalti dan pajak yang sering kali dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran. Jatam Kaltim pun menyebut kasus CV Arjuna adalah bukti telanjang praktik tambang penuh penyimpangan, penyetoran Jamrek yang tidak jelas, dan keterlibatan pejabat dalam jaringan rente yang berujung pada praktik korupsi. CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, mungkin saja puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama, antara setoran, pembiaran, dan kolusi.

Sejak lama, praktik “sanksi” dalam dunia pertambangan hanya berfungsi sebagai pintu tawar-menawar antara pemerintah dan korporasi. Alih-alih memberi efek jera atau memastikan pemulihan lingkungan, penghentian sementara lebih sering menjadi alat tekanan agar perusahaan segera “menyelesaikan kewajiban administratif” atau membayar sejumlah denda yang pada akhirnya tidak pernah berbanding dengan kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

“Tahun 2015 lalu merupakan bukti nyata pada saat JATAM Kaltim melaporkan 11 perusahaan bermasalah terkait kasus lubang tambang, dan perusahaan tersebut hanya dihentikan sementara. Saat itu mereka diwajibkan menutup lubang tambang dan reklamasi, namun faktanya itu tidak terjadi. Apakah pemegang IUP, PKP2B, IUPK selama beroperasi telah melaksanakan sesuai UU?” lanjut mereka.

JATAM KALTIM pun meragukan sanksi seperti ini akan efektif, tanpa melibatkan masyarakat korban
dalam mengevaluasi. Sanksi administratif penghentian sementara perusahaan-perusahaan yang belum menempatkan dana jamreknya haruslah transparan dibuka untuk warga lingkar tambang. Sesuai jangka waktu
yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Permen ESDM 26/2018, penghentian sementara berlaku paling lama 60 hari kalender. Maka, melebihi 60 hari kalender dan perusahaan tersebut belum menempatkan dana jamrek maka Menteri harus menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin sesuai Pasal 53 Permen tersebut.

Terlepas dari sanksi penghentian sementara terhadap perusahaan yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi yang hanya akal bulus mencari cuan. Pemerintah justru melewatkan perusahaan-perusahaan yang akibat tidak direklamasi lubang tambangnya telah merenggut puluhan nyawa di Kalimantan Timur. JATAM Kaltim mencatat sejak 2011-2025 terdapat 32 perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan 49 korban meninggal di bekas galian tambang yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Bahkan terhadap 49 korban tersebut hanya 1 kasus lubang tambang yang diproses hukum. Kasus tersebut yang menyebabkan tewasnya alm.Ardi pada tahun 2015. Bahkan vonis majelis hakim sangat rendah yakni 2 bulan kurungan penjara dan
denda seribu rupiah, jelas sekali putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga
korban.

Padahal jelas diatur dalam Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang bahwa reklamasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan di lahan terganggu. Akibat kelalaian perusahaan yang tidak mereklamasi lubang dalam jangka waktu 30 hari, bahkan lubang-lubang tersebut masih menganga hingga kini, dan telah mengakibatkan korban jiwa. Bagi JATAM KALTIM, perusahaan telah lalai dan karena kelalaiannya telah mengakibatkan korban jiwa. Sesuai Pasal 359 KUHP perusahaan harusnya dapat diproses secara pidana. (sirana.id)

Tags: batu barajatam kaltimkaltimtambang
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

(Presiden menghadiri sidang majelis umum ke-80/Tim media presiden)
Nasional

Pidato Presiden di PBB Tidak Selaras dengan Kebijakan Indonesia

25 September 2025
(Dokumentasi Kobaran Cipta Sungkawa)
Kalimantan Timur

Kobaran Cipta Sungkawa II: Mahasiswa Kaltim Nyalakan Lilin Ingatan, Tolak Lupa atas Pelanggaran HAM

24 September 2025
(Pertemuan Regional UNESCO)
Nasional

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Regional UNESCO untuk Pendidikan Perdamaian

24 September 2025
Next Post
(Pertemuan Regional UNESCO)

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Regional UNESCO untuk Pendidikan Perdamaian

(Dokumentasi Kobaran Cipta Sungkawa)

Kobaran Cipta Sungkawa II: Mahasiswa Kaltim Nyalakan Lilin Ingatan, Tolak Lupa atas Pelanggaran HAM

(Presiden menghadiri sidang majelis umum ke-80/Tim media presiden)

Pidato Presiden di PBB Tidak Selaras dengan Kebijakan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

(Presiden menghadiri sidang majelis umum ke-80/Tim media presiden)

Pidato Presiden di PBB Tidak Selaras dengan Kebijakan Indonesia

2 days ago
(Dokumentasi Kobaran Cipta Sungkawa)

Kobaran Cipta Sungkawa II: Mahasiswa Kaltim Nyalakan Lilin Ingatan, Tolak Lupa atas Pelanggaran HAM

3 days ago
(Pertemuan Regional UNESCO)

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Regional UNESCO untuk Pendidikan Perdamaian

3 days ago
Lubang tambang batu bara yang merenggut nyawa (dokumentasi: Jatam Kaltim)

JATAM Kaltim: 190 Perusahaan Dihentikan Sementara, Rakyat Tetap Jadi Korban

4 days ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Tulisan yang menyambut di Maratua, saat turun dari speedboat di Pelabuhan umum Teluk Harapan, Maratua

Maratua Jazz 2024 Kembali Digelar, Catat Detailnya

15 October 2024

Topik

adat AJI anak balikpapan banjir batu bara berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca demonstrasi desa diskominfo kukar gempa ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara Mahakam ulu maratua masyarakat adat muara badak orangutan pantai maratua pekerja perempuan perubahan iklim pesut mahakam pilkada pulau maratua reset indonesia samarinda sampah sirana.id tambang universitas mulawarman wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Pidato Presiden di PBB Tidak Selaras dengan Kebijakan Indonesia
  • Kobaran Cipta Sungkawa II: Mahasiswa Kaltim Nyalakan Lilin Ingatan, Tolak Lupa atas Pelanggaran HAM
  • Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Regional UNESCO untuk Pendidikan Perdamaian

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved