Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang akan berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.

Penetapan upah minimum ini didasarkan pada analisis yang komprehensif terhadap berbagai aturan hukum, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terbaru, serta mempertimbangkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan aktual dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga iklim usaha yang sehat, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
Dari keseluruhan wilayah, Kabupaten Berau tercatat memiliki UMK tertinggi sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Paser menetapkan UMK terendah, yaitu sebesar Rp 3.776.998,06 per bulan. Untuk wilayah perkotaan, Kota Samarinda menetapkan UMK sebesar Rp 3.983.882,00, sedikit lebih tinggi dibandingkan Kota Balikpapan yang besaran UMK-nya Rp 3.856.694,43. Berikut adalah rincian lengkap UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur: Kabupaten Berau Rp 4.391.337,55; Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 4.181.134,00; Kabupaten Kutai Barat Rp 4.231.617,40; Kabupaten Kutai Timur Rp 4.067.436,00; Kota Samarinda Rp 3.983.882,00; Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.991.797,00; Kota Balikpapan Rp 3.856.694,43; Kota Bontang Rp 3.799.480,00; dan Kabupaten Paser Rp 3.776.998,06.

Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk industri tertentu. Sektor-sektor strategis di beberapa daerah memperoleh nilai UMSK yang lebih tinggi dari UMK wilayahnya. Contohnya, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam di Kota Bontang mendapatkan UMSK tertinggi, yaitu Rp 4.975.637,00 per bulan. Di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh UMSK yang lebih tinggi, berkisar antara Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.
Kebijakan upah minimum tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas dunia usaha. Seluruh perusahaan di Kalimantan Timur wajib menaati dan menerapkan besaran upah minimum baru ini mulai tanggal 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sirana.id)















