IKN- Sebuah temuan yang mencengangkan terungkap dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga Oktober 2025, satgas yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga ini menemukan lebih dari 4.000 hektare area yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin (ilegal). Luasan yang setara dengan sekitar 5.600 lapangan sepak bola ini bukan hanya menjadi angka statistik, melainkan cermin dari kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi-sosial yang sangat signifikan di jantung calon ibu kota negara.
Temuan luas ini memicu respons tegas dari Otorita IKN dan seluruh anggota satgas. Komitmen penertiban ini secara simbolis diperkuat dengan pemasangan plang larangan dan kegiatan penanaman pohon di bekas area tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas yang beranggotakan institusi-institusi kunci, seperti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi, BIN, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini. “Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau langsung kerusakan di Bukit Tengkorak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan (rehabilitasi) lahan yang rusak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Dukungan penuh juga datang dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kombes Pol Dedi Suryadi, Karo Ops Polda Kaltim, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal ini. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian ESDM, Ma’mun (Direktur Penegakan Pidana), mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usahanya agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan secara benar dan tidak merugikan negara.
Masalah tambang ilegal di IKN ini juga mendapat perhatian dari level tertinggi negara. Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia, yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Arahan presiden ini semakin memperkuat legitimasi dan urgensi dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas di wilayah IKN.
Sebagai bukti bahwa aktivitas ilegal ini masih berlangsung, pada tahun 2025 saja, Satgas kembali menemukan dan mengamankan tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton serta 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Semua temuan ini telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan temuan 4.000 hektare lahan tambang ilegal sebagai latar belakang, Otorita IKN dan seluruh jajaran pemerintah bertekad untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan kawasan IKN, mewujudkan visinya sebagai kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan. (Sirana.id)
Baca juga: Kuburan Terbuka Kaltim Itu Bernama Lubang Tambang Batu Bara