SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Keterangan Ahli: Tanpa Pengecualian, UU PDP Mengancam Kebebasan Pers, Kebebasan Akademik dan Kebebasan Seni Budaya

AdminSirana2 by AdminSirana2
10 October 2025
in Nasional
0
(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 8 Oktober 2025 – Sidang uji materiil atau Judicial Review (JR) pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Oktober 2025. Sidang digelar secara terbuka. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Dua ahli yang dihadirkan, Ahmad Sofian dan Herlambang Perdana Wiratraman, menyoroti frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik, akademik, serta kesenian/kesusastraan yang sah.

Ahmad Sofian menjelaskan bahwa frasa “melawan hukum” semestinya ditafsirkan secara formil—hanya berlaku bila perbuatan secara tegas dilarang undang-undang—agar tidak disalahgunakan untuk mempidanakan tindakan yang dilindungi oleh UU Pers, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemajuan Kebudayaan.

Sementara itu, Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan bahwa tafsir pengecualian dalam UU PDP diperlukan untuk membentengi kebebasan pers, akademik, dan kesenian/kesusastraan yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan bahwa tanpa batasan yang tegas, pasal-pasal pidana dalam UU PDP dapat digunakan secara sewenang-wenang dan berdampak pada pembungkaman kebebasan berekspresi serta hak publik atas informasi.

Jika permohonan pemohon dikabulkan, pemberian tafsir pengecualian bagi kegiatan jurnalistik, akademik, seni dan kesusastraan pada frasa “melawan hukum” tidak berarti kemudian memberikan kebebasan absolut pada keempat kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut sudah diatur dan dibatasi lewat UU Pers, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pemajuan Kebudayaan.

“Pengecualian pada UU PDP memuat kata ilmiah, tetapi bukan pada kebebasan akademik. Kegiatan ilmiah adalah bagian dari kebebasan akademik, tetapi kebebasan akademik lainnya bisa terancam oleh UU PDP, “kata Herlambang.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur. Dalam persidangan, para hakim konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli. Beberapa diantaranya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi, serta kejelasan batas pengecualian agar tidak disalahgunakan.

Sidang ditutup pada pukul 12.12 WIB dan akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Uji materiil ini diharapkan dapat menghasilkan tafsir konstitusional yang memastikan pelindungan data pribadi berjalan sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Pemohon uji materiil UU PDP ini adalah AJI Indonesia, SAFEnet, Prof. Masduki dan Amry Al Mursalaat pada Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP. Para pemohon ini meminta tafsir kepada Mahkamah Agung agar memberikan tafsir pengecualian untuk frasa “melawan hukum” pada Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. (Sirana.id)

Baca juga: Temuan AJI: 75 Persen Jurnalis Indonesia Pernah Alami Kekerasan

Tags: ancaman jurnalisjurnaliskebebasan pers
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Peserta menyaksikan film dokumenter Inong Peudame: Together, We Were Brave di Aceh Besar, 30 September 2026. Foto: UN Women/Riska Munawarah
Ceritarana

Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan

1 October 2026
Aksi Masyarakat adat di sekitar IKN saat hari laut pada Juni 2024 (Sirana.id)
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026

25 August 2026
Saat masyarakat adat berkomunikasi untuk percepatan penetapan hutan adat (foto: istimewa)
Kalimantan Timur

Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai I Tuntut Penetapan Hutan Adat Bahau Umaq Suling

11 August 2026
Next Post
Dok: Istimewa

Desa Loa Kulu Kota Buka Kelas Bahasa Asing Gratis untuk Warga

ilustrasi

Desa Saliki Prioritaskan Kesehatan Warga Lewat Inovasi Pemanfaatan Dana Desa

ilustrasi

BUMDes Mekar Sejati Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Saliki Lewat Ragam Usaha Produktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Peserta menyaksikan film dokumenter Inong Peudame: Together, We Were Brave di Aceh Besar, 30 September 2026. Foto: UN Women/Riska Munawarah

Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan

3 weeks ago
Petani memanen jagung (foto: Pupuk Kaltim)

Dorong Kemandirian Desa, Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold pada CSR dan PDB Awards 2026

3 weeks ago
Pelatihan pengasuhan anak oleh Pupuk Kaltim (foto: Pupuk Kaltim)

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh Tempat Penitipan Anak di Kota Bontang

1 month ago
persiapan penanganan karhutla di IKN (foto: Humas Otorita IKN)

Tangani Karhutla di IKN, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas

2 months ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Bekantan di kawasan mangrove Delta Mahakam, sedang melompat (foto: Nofiyatul Chalimah)

Bekantan, Si Monyet Belanda yang Hanya Ada di Borneo

30 January 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024

Topik

advertorial aji indonesia amnesty international anak balikpapan banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN deforestasi diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat orangutan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan
  • Dorong Kemandirian Desa, Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold pada CSR dan PDB Awards 2026
  • Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh Tempat Penitipan Anak di Kota Bontang

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved