SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran bernomor 800.1.3.3/21751/Disdikbud.XI/2025 pada 29 Agustus 2025. Dalam surat yang ditujukan ke seluruh kepala SMA dan SMK di Samarinda tersebut, mengimbau untuk sekolah mencegah siswanya bergabung dalam aksi demonstrasi pada 1 September 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci.
“Dikarenakan dilaksanakan pada jam efektif kegiatan belajar mengajar,” tulis surat yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin tersebut.

Soal keterlibatan pelajar pada demonstrasi, sudah terjadi sejak demo beberapa tahun lalu. Saat ini, keterlibatan pelajar pada demo juga masih terjadi pada demonstrasi di berbagai kota di Indonesia pekan ini.
Berdasarkan pemberitaan di media, Polda Metro Jaya menangkap 351 orang, termasuk setidaknya 196 pelajar di bawah umur. Semua pelajar telah dibebaskan pada Selasa 26 Agustus tanpa dikenakan tuduhan.
Namun, Amnesty International menegaskan, dalam rilisnya pada 28 Agustus 2025, Setiap warga berhak menyatakan pendapat tanpa intervensi, termasuk lewat unjuk rasa.
“Demonstrasi mahasiswa, pelajar, buruh, dan warga dalam beberapa hari terakhir – yang berlanjut pada hari ini hingga Jumat esok – adalah ekspresi sah yang dilindungi hukum. Hentikan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap masyarakat yang memprotes DPR dan pemerintah. Pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi mereka,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Sementara itu, dalam demo di Jakarta pada 25 Agustus 2025 itu, kepada media, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley memaparkan KPAI mencatat selama di Polda Metro Jaya anak-anak tersebut tidak memperoleh pendampingan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (sirana.id)