TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat kemajuan signifikan dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 85 persen koperasi telah menyelesaikan proses legal melalui akta notaris dan terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya menyelesaikan proses di beberapa kecamatan yang tertinggal, terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang masih di bawah 10 persen. “Target nasionalnya jelas, seluruh koperasi Merah Putih harus sudah memiliki badan hukum resmi akhir Juni ini,” tegas Asmi, Selasa (25/6/2025).
Setelah proses pembentukan badan hukum selesai, DPMD Kukar akan memfokuskan pada peningkatan kapasitas pengurus koperasi. Pelatihan akan difokuskan pada penguatan kemampuan manajerial dan pemahaman dasar hukum serta pengelolaan usaha koperasi. “Kami ingin koperasi ini dikelola secara profesional untuk menghindari citra negatif seperti masa lalu dengan istilah Ketua Untung Duluan (KUD),” jelas Asmi.
Koperasi Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi desa, tetapi juga akan mengelola gerai-gerai kebutuhan masyarakat yang bersifat produktif. Selain itu, koperasi ini diproyeksikan sebagai akses ke permodalan dari berbagai lembaga keuangan. “Berdasarkan petunjuk teknis, akan ada skema dana bergulir dengan plafon maksimal Rp5 miliar per koperasi,” tambah Asmi.
Menanggapi kekhawatiran tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Asmi menegaskan bahwa kedua lembaga ini justru akan bersinergi. “Dalam rapat evaluasi dengan camat, kami minta dilakukan identifikasi potensi dan pembagian wilayah kerja yang jelas antara koperasi dan BUMDes,” paparnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
DPMD Kukar memperkirakan perputaran dana awal untuk 239 koperasi di wilayahnya berada di kisaran Rp3 miliar per koperasi, tergantung hasil verifikasi dan kesiapan kelembagaan. “Setelah semua berbadan hukum, baru masuk tahap pelatihan, operasionalisasi gerai, dan akses permodalan,” tutup Asmi optimis. (Adv/DPMD Kukar)