TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang melakukan transformasi sistem Posyandu dengan menerapkan model 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup pembentukan struktur baru Tim Pembina Posyandu yang bersifat berjenjang dari tingkat nasional hingga desa.
Asmi Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kukar, menjelaskan bahwa struktur lama yang mengandalkan Pokjandal telah digantikan dengan sistem baru. “Ketua Tim Pembina di tingkat kabupaten dijabat ex officio oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, dengan struktur yang merujuk pada sistem PKK dari pusat hingga desa,” jelas Asmi usai rapat verifikasi data, Selasa (25/6/2025).
Proses transformasi ini menekankan pentingnya dokumen legal sebagai bukti administrasi. “Musyawarah desa, SK pembentukan lembaga, penetapan pengurus dan kader menjadi bukti penting yang harus dilaporkan ke Kemendagri,” tambah Asmi.
DPMD Kukar menargetkan penyelesaian administrasi pada 26 Juni, dengan dokumen lengkap akan dibawa ke kementerian pada 30 Juni 2025 untuk registrasi nasional. “Kami berkomitmen memenuhi target nasional ini,” tegas Asmi.
Beberapa perkembangan penting dalam transformasi ini meliputi, penyusunan Perbup tentang teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM, rencana peningkatan insentif kader dari Rp250.000 per bulan dan penyesuaian sistem untuk Posyandu milik perusahaan.
Asmi mengakui adanya tantangan dalam menyelaraskan Posyandu perusahaan dengan sistem baru. “Kami menemui kasus dimana kader Posyandu perusahaan tidak diizinkan mengikuti pembinaan kami karena perbedaan model pengelolaan,” ujarnya.
Namun, Asmi menegaskan bahwa semua Posyandu yang sah melalui SK kepala desa/lurah harus berfungsi sebagai wadah pelayanan dasar dan partisipasi masyarakat. “Prinsipnya, selama ditetapkan secara resmi oleh pemerintah desa dan didukung masyarakat, Posyandu tersebut harus menjadi bagian dari sistem pelayanan publik kita,” pungkasnya.
Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan kader melalui insentif yang lebih layak. (Adv/DPMD Kukar)