TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah administrasi. Hingga Rabu (28/6/2028), sebanyak 237 desa dan kelurahan di Kukar telah menyatakan kesiapan membentuk koperasi tersebut.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengungkapkan capaian ini merupakan hasil kerja tim percepatan yang dibentuk khusus. “Alhamdulillah hingga kemarin malam banyak desa/kelurahan yang siap menggelar musyawarah pembentukan koperasi. Kami pastikan di 237 wilayah – terdiri dari 44 kelurahan dan 193 desa – akan berdiri Koperasi Merah Putih,” jelas Asmi.
Proses percepatan ini sempat menemui kendala terkait persyaratan jumlah penduduk minimal 500 jiwa per koperasi sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Desa. “Tidak semua wilayah kami memenuhi syarat ini, terutama desa-desa kecil dan terpencil,” ujar Asmi.
Namun, melalui koordinasi intensif tim percepatan Kukar dengan pemerintah provinsi, akhirnya diperoleh solusi. Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI di Kantor Gubernur Kaltim, disepakati penghapusan syarat minimal penduduk tersebut. “Kini desa dengan jumlah penduduk berapapun boleh membentuk koperasi,” tegas Asmi.
Kebijakan fleksibel ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan ekonomi berbasis koperasi di seluruh wilayah Kukar. “Ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa secara menyeluruh,” pungkas Asmi. (Adv/DPMD Kukar)