Loa Janan – PT. Batuah Energi Prima mengadakan Konsultasi Publik terkait rencana pascatambang yang akan dilakukan di wilayah operasionalnya. Acara ini diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah desa, masyarakat setempat, serta instansi teknis dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan setelah aktivitas penambangan selesai. Selain itu, konsultasi ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka terkait pengelolaan lahan pascatambang.
Dalam pemaparannya, perwakilan PT. Batuah Energi Prima menjelaskan bahwa rencana pascatambang mencakup beberapa langkah penting, seperti reklamasi lahan bekas tambang, rehabilitasi ekosistem, serta pengelolaan dampak lingkungan. Tujuannya agar lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan kembali secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan reklamasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Program pascatambang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar,” ujar perwakilan perusahaan.
Beberapa langkah konkret yang akan diambil meliputi penanaman kembali vegetasi asli untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem, pengelolaan air bekas tambang agar tidak mencemari lingkungan sekitar, serta pemanfaatan lahan bekas tambang untuk kepentingan sosial atau ekonomi, seperti pertanian, peternakan, atau kegiatan produktif lainnya, sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam sesi dialog, masyarakat Desa Batuah menyampaikan berbagai aspirasi dan kekhawatiran terkait dampak pascatambang. Beberapa warga menekankan pentingnya pengelolaan limbah air dan potensi penggunaan lahan pascatambang untuk kegiatan yang bermanfaat secara ekonomi.
“Kami berharap ada solusi yang jelas untuk pemanfaatan lahan pascatambang. Jangan sampai lahan yang sudah ditambang dibiarkan begitu saja tanpa manfaat bagi masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Perwakilan pemerintah desa dan Kecamatan Loa Janan juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dalam implementasi rencana pascatambang. Mereka menegaskan bahwa semua proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini, PT. Batuah Energi Prima berjanji untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa rencana pascatambang ini sesuai dengan harapan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
“Kami membuka ruang lebih diskusi lebih lanjut agar proses pascatambang ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Batuah,” tutup perwakilan perusahaan.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pascatambang dapat semakin meningkat, sehingga dampak lingkungan dan sosial dapat dikendalikan dengan lebih baik. (Advertorial/Diskominfo Kukar)